TITASTORY.ID , – Sikap tegas pun ditunjukan anak adat Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Kali ini penolakan terkait penetapan matarumah parenta oleh Saniri Negeri Urimesing ditentang dan mendapat penolakan keras dari anak cucu Samaleleway.
Dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima media ini, minggu (02/10/2022) anak adat Negeri Urimesing, yang dikenal dengan sebutan Kapitang Berthy menyatakan menolak semua penetapan mata rumah parenta yang dilakukan Saniri Negeri Urimesing bersama pejabat negeri Urimesing.
Penolakan ini didasarkan karena penetapan matarumah parenta tidak dilandasi dengan tatanan adat dan perda negeri adat yang berlaku untuk kepentingan Negeri dan Masyarakat Negeri Urimesing tetapi dilaksanakan dengan cara acara yang licik demi kepentingan dan keserakahan pribadi.
Menurut Kapitang Berthy, pihaknya menolak dengan tegas dan secara adat Yohnes (buke) Tisera untuk menjadi Raja di tanah Negeri Urimesing baik sekarang atau kapanpun selama bumi Urimessing masih berdiri, sehingga pihaknya meminta Pemerintah Kota Ambon untuk segera membatalkan semua proses atas penetapan Tisera sebagai mata rumah parenta di Negeri Urimessing karena car acara yang dipakai dalam penentuan mata rumah parentah adalah melanggar tatanan hukum adat di negeri urimessing yang diduga tidak sesuai fakta sejarah atau pemutarbalikan fakta.
“ Kami meminta kepada Pemerintah Kota Ambon untuk membatalkan Surat Keputusan ( SK ) saniri negeri urimessing dan memerintahkan kepada Pejabat Negeri Urimessing untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Negeri yang menetapkan Yones (buke) Tisera sebagai raja urimessing, “ terang Berthy tertulis.
Selain itu pihaknya juga meminta untuk Penjabat Walikota Ambon untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat Negeri Urimesing karena dalam menjalankan tugas pemerintahannya telah berlaku tidak jujur dan diduga sengaja melanggar aturan dalam semua proses penetapan mata rumah parenta negeri Urimessing dan diduga berkomplotan untuk kepentingan oknum tertentu, sehingga perlu untuk ditunjuk pejabat Negeri Urimesing yang baru bersih dari segala intervensi kepentingan pribadi untuk memproses pembentukan saniri negeri yang baru yang kemudian bekerja untuk menetapkan mata rumah parentah yang sebenarnya di Negeri Urimessing.
Ditegaskan perlu dilakukan pengangkatan saniri negeri yang baru di Negeri Urimesing, dengan tidak lagi melibatkan nama nama anggota saniri negeri yang sekarang karena diduga telah terkontaminasi dengan kepentingan tertentu.
“ Setelah pergantian penjabat negeri yang lama dan diganti dengan pejabat yang baru, penjabat walikota ambon harus memerintahkan untuk melakukan pembentukan saniri negeri yang baru dengan tidak lagi melibatkan nama – nama anggota saniri yang diduga telah berkomplot dengan oknum tertentu sehingga menimbulkan keresahan masyarakat adat negeri Urimessing, “ jelasnya.
Ditegaskan, pihaknya menolak semua proses saniri negeri Urimessing atas nama Buke Tisera dan kroni-kroninya dengan merujuk pada Yohanes (buke) Tisera bukan anak asli negeri Urimessing ( hanya anak angkat Tisera yang tidak tau asal usulnya sendiri), tidak memiliki dusun pusaka di Negeri urimessing, Tidak punya atau memiliki keturunan langsung Tisera diduga merupakan anak angkat karena tidak dapat membuktikan silsilah keluarga ( mata rumah -red) dalam seminar yang pernah dilakukan, Tidak punya kepemilikan yang jelas atas tanah di Negeri Urimessing, bahkan terungkap bahwa Tisera bukan mata rumah parenta sesuai adat di Negeri Urimessing karena diangkat dan ditunjuk oleh penjajah belanda untuk mewakili negeri urimessing dalam berurusan dengan belanda karena pada saat itu tidak ada pemimpin urimessing yang sah dari mata rumah parenta atau raja Samalelaway yang mau diajak kompromi dengan penjajah belanda dan selalu melawan penjajah belanda yang ingin menguasai petuanan Urimessing.
Pada point berikutnya, disampaikan juga tentang desakan ke Pemerintah Kota Ambon yakni, bahwa pemerintah kota harus mencermati tatanan adat yang sebenarnya sebelum mengambil keputusan untuk melantik Yohanes ( buke ) Tisera, karena Tindakan yang dilakukan adalah melanggar hukum adat yang berlaku. Apabila pemerintah kota sengaja untuk memproses dan melantik Yohanes (buke) Tisera. Dan seharusnya tunduk dan melaksanakan tugas sesuai PERDA negeri adat, bukan menjalankan tugas hanya atas keinginan oknum tersebut.
“ Saya minta pemerintah kota harus bersikap arif dan bijaksana untuk menyikapi masalah ini dengan mengacu pada aturan karena saatnya persoalan ini akan kami selesaikan secara adat dan ritual adat di Negeri Urimesing, “ tegas Kapitang Berthy. (TS 02)
Discussion about this post