TITASTORY.ID, – Satu demi satu anak adat asal Maluku mulai bersuara atas tindakan pemberian gelar adat yang dilakoni oleh para pemangku adat dan pemangku politik di Maluku. Reaksi ini muncul karena ada ketidakpuasan karena peristiwa pemberian gelar adat dinilai ada kamuflase untuk tujuan politik praktis, bahkan tanpa melalui kajian.
Perihal penganugerahan gelar Ina Latu Maluku yang disematkan Majelis Latupati Maluku ke pada Widya Pratiwi Murad di kantor Majelis Latupati yang berada di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon (13 /02/2023) dan memunculkan kontradiksi, kini masalah terkait penganugerahan gelar Upu Latu dan Ina Latu Nunusaku pun kian memanas.
Kali ini, anak adat asal Negeri Amahai, Thomas Madilis menegaskan rencana penganugerahan jabatan adat Nunusaku kepada pihak lain dalam hal ini Widya Pratiwi Murad dan Murad Ismail adalah trik dan sarat akan kepentingan politik praktis serta tidak berbasis pada kajian antropologis, sehingga Widya Pratiwi Murad dan Murad Ismail tidak layak mendapatkan gelar besar tersebut.
Melalui postingan pada laman akun facebooknya, kamis, (16/2/2023) Dia mempertanyakan akar genealogies terkait asal-usul atau mata rumah dan marga dari Widya Pratiwi Murad yang baru saja dikukuhkan sebagai Ina Latu Maluku itu.
“INA LATU itu dari Matarumah mana..?? Marga saja tar ada.” cuitan Madilis
Madilis juga sempat mempertanyakan apakah dalam tubuh Widya Pratiwi Murad mengalir darah Nunusaku ataukah tidak, sehingga akan diberi gelar Ina Latu Nunusaku.
“Dia pung darah Nunusaku ka Tarumanegara ka Samudera Pasai, “umbarnya pada akun fecebooknya.
Sebelumnya diberitakan, rencana di tanggal 20 Maret tahun 2023, bertempat di Desa Neniari, Seram Bagian Barat, Widya Pratiwi Murad akan diberikan gelar adat Ina Latu Nunusaku. Sedangkan gelar Upu Latu Nunusaku akan diberikan kepada Murad Ismail.
Agenda yang mendapat sorotan banyak pihak ini diketahui dikoordiner oleh Jodis Rumahasoal yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Jodis Rumasoal pun diketahui kini telah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal dengan korban salah aktivis pada organisasi Pemuda Katolik di Indonesia. (TS 02)
Discussion about this post