TITASTORY.ID,- Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Ambon, menggelar aksi demo damai di Kampus Universitas Pattimura (Unpatti), Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Maluku, Senin (15/8/2022).
Aksi yang dikoordinir Kris Mote ini digelar untuk memperingati 60 tahun perjanjian Newyork Agreement yang disebut ilegal di tanah Papua.
Para pendemo membentangkan spanduk bertuliskan “AMP KK Ambon 60 tahun New York Agreement ilegal di West Papua”. Mereka juga membawa bendera organisasi AMP berwarna hitam.
Dalam pernyataan sIkap dikatakan, tepat pada tanggal 15 Agustus 1962 adalah hari yang amat penting dalam sejarah perkembanganpolitik dan demokrasi serta hak asasi manusia di atas tanah Papua. Pasalnya, di tanggal tersebut telah terjadi penandatanganan sebuah dokumen, perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah kerajaan Belanda di bawah naungan pemerintahan Amerika Serikat.
Menurut mahasiswa, New York Agreement (Perjanjian New York) adalah suatu kesepakatan yang tidak sah, baik secara yuridis maupun moral. Sebab, dalam Perjanjian New York itu membicarakan status tanah dan nasib Bangsa Papua Barat, namun selama prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi Bangsa Papua Barat.
Sejak 1 Mei 1963, bertepatan dengan Unites Nations Temporrary Executive Administratins UNTEA) atau Pemerintahan Sementara PBB di Papua Barat menyerahkan kekuasaanya kepada Indonesia. Selanjutnya pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh tanah Papua, mengakibatkan hak-hak politik dan hak asasi manusia dilanggar secara brutal di luar batas-batas kemanusiaan oleh Militer (ABRI) Indonesia.
Disebutkan, pada pasal XVIII ayat (d) dalam New York Agreement yang mengatur bahwa; “Penentuan Nasib Sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa laki-laki dan perempuan Papua yang merupakan penduduk asli Papua.
Namun hal tersebut tidak dilaksanakan. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 sebut mereka, dilaksanakan dengan cara lokal Indonesia, yaitu Musyawarah oleh 1025 orang dari total 809.337 orang dewasa laki-laki dan perempuan. Sedangkan 808.312 orang tidak diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilih. Sehingga, dari 1025 orang yang dipilih oleh ABRI untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Selain itu masyarakat Papua Barat yang ada di luar negeri, yang pada saat penandatangan New York Agreement tidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam Penentuan Nasib Sendiri.
Dalam tuntutannya, mahasiswa menyampaikan 12 poin Tuntutan.
- Mengugat! New York Agremeent 15 Agustus 1962.
- Indonesia, Belanda, Amerika dan PBB segera bertangung jawab atas kesepakatan ilegal
- Cabut tolak Otsus Jilid II.
- Tolak 3 Daerah otonomi Baru (DOB)
- Tarik militer (TNI-Polri) organik dan Non-organik dari seluruh Tanah Papua sebagai syarat damai.
- Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang lainnya, yang merupakan dalang lejahatan kemanusiaan di atas Tanah Papua.
- Indonesia, Belanda, Amreika Serikat harus bertanggung Jawab atas Penjajahan dan pelanggaran HAM yang terus terjadi terhadap Bangsa West Papua.
- Demiliterisasi West Papua.
- Buka akses Jurnalis Internasional dan Nasional ke West Papua.
- Bebaskan Victor Yeimo, Alpius wonda dan seluruh tahanan politik Papua
- Stop teror, intimidasi dan kriminalisasi Mahasiswa papua, Aktivis Ham, PRODEM dan seluruh aktivis pembelah kemanusian
- Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi Bangsa West Papua
Discussion about this post