titastory, Jakarta – Amnesty International Indonesia menilai insiden penyerangan terhadap delapan jurnalis saat meliput sidak limbah industri di Kabupaten Serang, Banten, sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan pers sekaligus pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut peristiwa itu semakin memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap jurnalis.
“Ini serangan terhadap kebebasan pers dan juga pembela HAM di Indonesia. Buruknya, serangan ini diduga dilakukan bersama-sama oleh aktor negara dan non-negara terhadap jurnalis yang meliput praktik perusahaan yang merusak lingkungan. Serangan ini jelas pelanggaran HAM,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia mendesak Polri dan Polda Banten mengusut kasus ini secara objektif dan transparan. Tidak cukup hanya menghukum pelaku lapangan, melainkan juga menuntut pertanggungjawaban pimpinan aparat Brimob, pihak perusahaan, maupun ormas yang terlibat.
“Kegagalan mengusut kasus ini secara tuntas hanya akan melanggengkan budaya impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM di sektor lingkungan. Pemerintah pun akan dinilai tidak serius melindungi lingkungan,” ujar Usman.
Catatan Buruk Serangan Terhadap Pembela HAM
Amnesty mencatat, serangan di Serang bukan kasus tunggal. Dalam periode Januari–Juni 2025 saja, terdapat 54 kasus serangan yang menimpa sedikitnya 104 pembela HAM. Dari jumlah itu, 31 orang di antaranya adalah jurnalis.
“Jurnalis memainkan peran kunci dalam melindungi lingkungan melalui publikasi informasi. Menghalangi mereka meliput dugaan pelanggaran di sektor lingkungan juga berarti merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegas Usman.
Menurutnya, negara berkewajiban mengkomunikasikan secara jelas kewajiban HAM bagi perusahaan, sekaligus memberikan sanksi hukum kepada perusahaan yang terlibat dalam perusakan lingkungan maupun serangan terhadap pembela HAM.
Kronologis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan LBH Pers melaporkan, insiden terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Delapan jurnalis dan seorang staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi korban pengeroyokan. Kekerasan diduga kuat melibatkan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.
Awalnya, para jurnalis hanya menunggu di depan gerbang karena ditolak masuk. Mereka baru bisa masuk setelah pejabat KLH meminta, meski tetap dikawal ketat oleh pihak keamanan. Namun, usai sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, para jurnalis langsung diserang.
Sejumlah pelaku, termasuk yang berseragam Brimob, memukul dan menghalangi kerja jurnalis. Bahkan ada yang mengancam menggunakan golok saat para wartawan berusaha menyelamatkan diri. Akibatnya, beberapa jurnalis mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit, sementara lainnya terpaksa berlari sejauh beberapa kilometer untuk menyelamatkan diri.
Selain jurnalis, koordinator humas KLH turut menjadi korban penganiayaan.
Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Sehari setelah kejadian, Polres Serang menetapkan empat orang sebagai tersangka pengeroyokan. Dua di antaranya anggota Brimob, sementara dua lainnya petugas keamanan perusahaan. Polisi menyebut masih memburu sejumlah pelaku lain yang ikut terlibat.
Amnesty menegaskan, jurnalis termasuk dalam kategori pembela HAM, sama seperti masyarakat adat, pengacara, buruh, petani, atau korban pelanggaran HAM yang memperjuangkan hak-hak dasar secara damai.
“Serangan ini tidak hanya melukai jurnalis, tetapi juga melukai demokrasi,” tutup Usman.
Penulis : Redaksi