titaStory.id, masohi – Proyek normalisasi saluran sungai Waimusal yang tidak sesuai dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah, di sepanjang jalan Desa Namto Kecamatan Seram Utara Timur Seti dinilai masyarakat amburadul. Proyek APBD senilai Rp 219.03 juta ini dinilai banyak pihak tidak maksimal dan menyisakan timbunan baru di sepanjang sungai.
Proyek normalisaai sungai Waimusal ini merupakan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2022.
Proyek sepanjang 12-meter dengan anggaran 219,03 juta ini dikerjakan oleh CV. Maya Mandiri ini tidak dapat dimanfaatkan hingga saat ini.
Dari penelusuran media ini dari laman informasi LPSE: Kabupaten Maluku Tengah, diketahui proyek tender konstruksi ini dimenangkan oleh CV. Maya Mandiri, pada 11 September 2022 lalu dengan nilai kontrak Rp 219.029.000. Pemilik perusahaan ini yang terdaftar adalah Abdul Karim Angkotasan.
Diketahui, pengerjaan proyek ini berlangsung sejak september 2022 dengan waktu pekerjaan 90 hari. Itu artinya bahwa pada Desember, proyek ini sudah harus tuntas dikerjakan. Dana proyek ini bersumber dari ABPD Maluku tengah tahun 2022.
Pantauan media ini di lapangan, fisik proyek berupa beronjong terlihat sudah roboh. Pekerjaannya juga urung tuntas. Material pekerjaan berupa batu untuk pembangunan beronjong masih tergeletak di lokasi proyek.
Kondisi ini menggambarkan bahwa pihak pelaksana proyek sudah meninggalkan lokasi pekerjaan. Diduga pengerjaan proyek normalisasi ini asal-asalan dan tidak sesuai dengan speck Teknik pekerjaan. Akibatnya masih tersisa pekerjaan terbengkalai dan cenderung dibiarkan.
“Proyek ini sejak dikerjakan tidak bisa difungsikan. Bapak bisa lihat sendiri kondisinya,” kata warga Desa Namto saat ditemui media ini di lokasi proyek.
Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Maluku Tengah, Sarbun, belum berhasil di konfirmasi terkait pelaksanaan proyek normalisasi sungai Waimusal. (TS-01)
Discussion about this post