AMBPW Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel PT Priven Lestari

09/02/2025
Lokasi Pembukaan kawasan hutan oleh PT.Priven Lestari. Foto : Ist

titastory, Halmahera Timur – Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-Wato (AMBPW) meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) agar menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau ulang dan segera mencabut izin operasional PT Priven Lestari.

Keinginan ini berkaitan dengan upaya melindungi Pegunungan Wato-wato dari aktivitas tambang nikel, PT Priven Lestari. Upaya perlindungan ini dilakukan sebab pegunungan tersebut merupakan sumber penghidupan yang tersisa.

Saat berada di Kantor DPRD Haltim, Senin (13/1), AMBPW hal yang sama juga disampaikan saat dilaksanakan pertemuan yang dihadiri Pimpinan DPRD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Badan Lingkungan Hidup, serta pihak Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Haltim. AMBPW menegaskan, menolak segala bentuk aktivitas PT Priven Lestari di atas Pegunungan Wato-wato.

Adens di Kantor DPRD Haltim, Senin (13/1), Foto : Ist

AMBPW juga meminta Bupati Haltim agar memberi arahan kepada pemerintah tingkat kecamatan sampai para Kepala Desa se-Kecamatan Maba agar menyampaikan kepada warga, untuk tidak melakukan proses jual-beli lahan pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) kepada PT Priven Lestari.

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-Wato, Said Marsaoly, mengatakan, pihak PT Priven Lestari saat ini terus berupaya melakukan bujuk rayu agar pemilik lahan menjual tanah kepada mereka. Lahan milik warga itu sebenarnya berada di dalam kawasan APL, yang mana berdasarkan RTRW 2010-2029 serta Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang, tidak diperkenankan melakukan kegiatan penambangan.

Peta Konsesi PT.Priven Lestari. Foto : Ist

“Penambangan di atas lahan APL itu, akan berdampak buruk pada perkembangan kawasan permukiman Buli. Dan berdasarkan pemanfaatan dan peruntukan ruang dalam RTRW, tidak boleh ada kegiatan tambang,” jelas Said Marsaoly

Berdasarkan hasil overlay, konsesi tambang nikel PT Priven Lestari itu telah mencaplok 547,7 hektare kawasan APL dan 2.672 hektare adalah kawasan Hutan Lindung. Dengan demikian, mereka memandang perlu, Bupati untuk menugaskan dinas terkait agar melakukan sosialisasi Perda RTRW di Buli.

“Kami juga meminta, DPRD Haltim untuk memfasilitasi pertemuan antara Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-Wato dengan DPRD Provinsi Maluku Utara, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Malut, guna membahas permasalahan ini secara lebih menyeluruh,” kata dia.

mereka menilai pada beberapa kawasan hutan yang berada dalam kawasan Pegunungan Wato-wato sudah ditetapkan sebagai peruntukkan perhutanan sosial dalam skema hutan desa. Juga telah dikeluarkan keputusan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada 2021 dan 2022 yang mengesahkan status hutan desa tersebut.

Said bilang itu bisa dijadikan sebagai dasar pengusulan pencabutan IUP PT Priven Lestari.

Selain itu juga, menurut Said, wilayah Buli saat ini sudah menjadi korban dari sederet operasi tambang nikel, mulai dari perusahaan plat merah, PT Aneka Tambang hingga korporasi nikel swasta. Dari trauma itu, kami kemudian bertekad melindungi ruang hidup tersisah ini.

Dari pengalaman, kata Said, mereka menyaksikan perusahaan sebesar Antam yang konon katanya telah mendapat sertifikasi ISO dalam manajemen lingkungan pun tetap saja kewalahan menangani pencemaran di Teluk Moronopo. Lalu bagaimana dengan PT Priven Lestari yang kantor perwakilannya saja tidak jelas.

Atas itu, Said kembali menegaskan, komitmen aliansi adalah pada kecukupan bukan keserakahan. Oleh karena itu Pemda Haltim harus berani merekomendasikan pencabutan IUP PT Priven Lestari.

Senada dengan itu, Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji mengatakan, pegunungan Wato-wato yang berada di balik pemukiman warga Buli tersebut, sangat erat hubungannya dengan nafas hidup warga di Buli. Karena, pada bentang alam tersebut tersedia sungai-sungai yang airnya dipakai oleh warga.

“Sungai yang membentang, memiliki peran vital dalam melayani kebutuhan air bersih warga setiap hari. Karena itu, warga pasti marah jika sumber air bersih sebagai sumber penghidupan mereka akan lenyapkan oleh operasi tambang. Namun ironisnya, Pemerintah Haltim tidak melihat tambang itu sebagai ancaman serius dalam keberlangsungan warga,” kata Julfikar menjelaskan.

Menurut dia, jika Pemerintah Haltim memandang Wato-wato sebagai sumber penghidupan yang penting untuk dilindungi maka sewajibnya mereka dapat mengambil langkah yang lebih tegas. Seperti berani mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tambang terhadap PT Priven Lestari dengan melayangkan surat resmi ke kementerian ESDM.

“Jika itu dilakukan maka Pemerintah Haltim bekerja untuk rakyat, bukan melayani korporasi tambang. Pun sebaliknya,” tegas dia.

Reporter: Susi Bangsa
Editor : Rabul Sawal
error: Content is protected !!