Alih – Alih Nyamar Jadi Peramal, Pria di Ambon Ini Cabuli Gadis Remaja

by
21/10/2022

TITASTORY.ID,- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kota Ambon. Kali ini anak usia 16 tahun inisial B diduga jadi korban pencabulan. Pelaku adalah pria umur 31 tahun.

Hadir dengan alih alih menyamar sebagai peramal korban pun berhasil di cabuli.

Rilis yang diterima media ini, kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi di salah satu rumah  kost yang ditempati korban di kawasan  Kecamatan Sirimau Ambon, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIT.

Dalam rilisnya, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengungkapkan perbuatan pelaku terungkap saat  kakak korban pada Senin (10/10/2022) melayangkan laporan ke Polres Kota Ambon dan  Pulau – Pulau Lease.

Dalam keterangannya, kasus pencabulan bermula saat korban sedang duduk di dalam kamar kost. Saat itu juga korban melihat pelaku datang menemui pacarnya di kamar kost yang bersebelahan dengan  kamar kost yang ditinggali korban.

Tak berselang lama, pelaku kemudian menghampiri korban. Ia meminta melihat tangan korban untuk diramal. Awalnya korban menolak, namun pelaku berhasil meyakinkan.

Saat memegang tangan korban dan melihat telapak kiri, pelaku mengaku kalau korban masih polos. Ia meminta korban harus dimandikan agar terhindar dari marabahaya.

“Pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil air dan berganti pakaian dengan hanya menggunakan kain sebatas dada,” sebutnya.

Singkat cerita, saat memandikan korban itulah, pelaku mencabulinya. Korban merontak namun pelaku menindih bahkan sempat merekam aksinya.

“Saat pelaku membuka celananya, korban langsung bangun dan berteriak. Tapi pelaku mengancam akan menyebar video rekaman,” jelasnya.

Setelah pelaku keluar dari dalam kamar, korban kemudian memberitahukan kakaknya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

“Jadi modus yang digunakan pelaku adalah melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Mido.

Setelah menerima laporan korban, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Ambon kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku, “kata Mido”, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Senin (17/10/2022), dan telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polresta Ambon.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (TS 02)

 

error: Content is protected !!