TitaStory.Id, Ambon, – Henrik Risakotta, mantan ajudan Walikota Ambon massa kepemimpinan Jopi Papilaya mengakui bahwa dirinya telah menjalani proses sanski berat, dihukum penurunan pangkat dan dalam kurun waktu delapan tahun tidak menerima gaji. Pernyataan ini disampaikan Risakotta kepada titastory.id, beberapa waktu lalu. Risakotta juga menegaskan, terkait biaya kuliah telah dikembalikan.
Dijelaskan, saat menjalani tahapan hukuman, banyak orang di lingkup Pemerintah Kota Ambon tidak mengetahuinya.
“Banyak orang tidak tahu, padahal saya sudah dihukum berat, diturunkan pangkat, tidak menikmati gaji selama 8 tahun dan uang studi yang dibiayai Pemerintah Kota Ambon telah dikembalikan.
Dia menduga, masalahnya terkuak ke publik lantaran ada pihak-pihak yang tidak senang atas tanggung jawab yang diembankan kepadanya. Begitu pun juga semua tugas mampu diselesaikan. Bahkan dia juga mengakui bahwa saat ini akan dipromosikan.
“Mungkin orang seng suka to? duganya.
Sementara itu, pernyataan yang berbeda dari salah satu pejabat pada Bagian Keuangan Pemerintah Kota Ambon soal anggaran studi HR yang dibiayai gunakan anggaran Pemerintah Kota Ambon di Kota Yogjakarta, Soal anggaran pihak keuangan ini menerangkan tidak mengetahui tentang hal itu, karena tidak ada BAPnya.
“Bagaimana mau pengembalian sedangkan oknum tersebut tidak pernah di BAP, karena dari BAP itulah akan diketahui berapa besaran anggaran yang harus dikembalikan,” ujar oknum ini.
Lebih lanjut, Plt, Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon, Eklyopas Silooy yang dikonfirmasi juga menerangkan untuk persoalan ini dikonfirmasikan ke Sekretaris Kota Ambon.
“Ale temui Pak Sekot saja,” cetusnya.
Sementara untuk BAP di bagian Badan Kepegawaian Daerah, Silooy pun menyampaikan dirinya mesti melakukan pengecekan siapa staf di Badan Kepegawaian Daerah Kota Ambon yang membuat BAP.
“Beta musti cek dolo, siapa yang waktu itu buat BApnya,” jawabnya dalam dialek melayu Ambon saat menjawab chatingan via WhatsApp, 19 April lalu.
Sebelumnya diberitakan Hendrik Risakotta salah satu Pegawai di Lingkup Pemerintah Kota Ambon diduga tidak melaksanakan tugas sebagai ASN selama 12 tahun, bahkan saat menekuni studi lanjut di Jogjakarta tak kunjung selesai. Kini Risakotta sudah beraktivitas seperti biasa dan melakukan pekerjaan di OPD Bagian Umum Pemerintah Kota Ambon.
Kondisi ini pun diduga berseberangan dengan bunyi pasal 11 ayat 2 huruf d angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang dikutip dari tirto.id yang bunyinya “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Hingga berita ini diturunkan Sekretaris Kota Ambon, A. Ririmase belum dapat ditemui dan dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Risakotta. (TS-02)