titaStory.id,ambon – Aktivitas di atas tanah dusun dati Katekate, Negeri Urimesing tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga rencana pembangunan rumah ibadah sekalipun pun tidak bisa dibenarkan jika belum di izinkan pemilik yang sah.
Evans Reynold Alfons, kepada titastory.id, sabtu (2/09203) menegaskan adanya rencana pembagunan rumah ibadah adalah niat baik, namun tidak baik jika bangunan ibadah itu berdiri tanpa izin pemilik yang sah.
Dijelaskan, sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 5000/K/ PDT/2023-
Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara kasasi antara
Evans Reynold Alfons melawan Obeth Nego Alfons Cs dalam Konvensi dan Eksepsi adalah Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat lI, Tergugat II, Tergugat IV untuk
seluruhnya.
Yang dalam putusan sesuai pokok menjelaskan, 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah salah seorang keturunan laki laki laki
waris dari Almarhum Jozias Alfons;
3. Menyatakan bahwa Almarhum Jozias Alfons adalah pemilik dari Dusun
Dati Katekate;
4. Menyatakan Penggugat beserta keturunan lahli waris dati lainnya dari
Almarhum Jozias Alfons berhak menerima atas Dusun Dati Katekate;
5. Menyatakan Dusun Dati Katekate adalah suatu dusun dati bukan suatu
dusun pusaka dati;
6. Menyatakan bahwa objek sengketa yang berada dalam bagian Dusun
Dati Katekate yang dikuasai Tergugat Ill Amus Sedubun dengan luas
48 m² (kurang lebih empat puluh delapan meter persegi) dengan batas-
batas sebelah utara berbatas dengan Dusun Dati Katekate milik
Penggugat,Sebelah selatan berbatas dengan Dusun Dati Katekate milik
Penggugat,Sebelah barat berbatas dengan Dusun Dati Katekate milik
Penggugat,Sebelah timur berbatas dengan Dusun Dati Katekate milik
Penggugat. Adalah milik Penggugat dan ahli waris sah lainnya dari Almarhum
Jacobus Abner Alfons, keturunan dari Alm. Jozias Alfons, pemilik Dusun Dati Katekate;
7. Menyatakan Tergugat l dan Tergugat Il adalah keturunan yang tidak
memiliki hak atas objek sengketa yang merupakan bagian bidang
Halaman 14 dari 17 hal. Put. Nomor 5000 KPdt/022 menegaskan tanah dari Dusun Dati Katekate milik Almarhum Jozias Alfons
berdasarkan hukum adat dati yang berlaku di Pulau Ambon dan pulau-
pulau Lease yang mengatur tentang tanah/dusun dati.
8. Menyatakan Surat Pemberian Hak Pakai dari Tergugat I dan Tergugat
kepada Tergugat ll tertanggal 30 Januari 2021 tidak sah dan atau
cacat hukum serta tidak memiliki daya laku secara hukum.
9. Menyatakan Tergugat I, Tergugat IlI dan Tergugat ll tidak berhak atas
objek sengketa;
10.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat Il yang menyerahkan
objek sengketa kepada Tergugat Ill sebagai hak pakai berdasarkan
Surat Keterangan Nomor 594/01/SETNEG, tanggal 20 Juli 2020 dan Surat Keterangan Nomor 594/03/SETNEG, tertanggal 20 Juli 2020
yang dikeluarkan Tergugat IV cacat hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak Penggugat selaku pemilik Dusun Dati Katekate.
11.Menyatakan Surat Keterangan Nomor 594/01/SETNEG, tanggal 20 Juli
2020 dan Surat Keterangan Nomor 594/03/SETNEG, tertanggal 20 Juli
2020 yang dikeluarkan Tergugat lV adalah cacat hukum atau setidak-
tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan
perbuatan melawan hukum karena melanggar hak Penggugat selaku
pemilik Dusun Dati Katekate.
12. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat ll, Tergugat ll serta
Tergugat IV di atas tanah Dusun Dati Katekate adalah perbuatan
melawan hukum.
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat lIl, Tergugat ll atau siapa saja yang
mendapat hak dari pada mereka untuk keluar dari objek sengketa
dengan tanpa kecuali, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan quna dipakai dengan bebas oleh Penggugat dan ahli waris lainnya dari Almarhum Jozias Alfons;
14. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Menolak permohonan tindakan pendahuluan dari Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi Il/ /Tergugat I Konvensi dan Tergugat Il Konvensi
Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi I Terqugat Konvensi I| untuk seluruhnya.
Terhadap hal tersebut, Alfons menegaskan atas produk hukum tersebut maka para pihak baik Obeth Nego Alfons, dan Pemerintah Negeri Urimessing tidak memiliki hak dan tidak bisa melakukan kegiatan apa pun. Apalagi pemerintah negeri dengan menghadirkan alas hak.
” Intinya sudah kami sampaikan namun jika ada yang mau mencoba maka konsekwensinya adalah akan diproses hukum,” tegas Evans. (TS 02)
Discussion about this post