Ternate, — Aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan PT Hijrah Nusatama di wilayah sungai Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dipertanyakan legalitasnya. Gerakan Pelajar Mahasiswa Gane Barat Utara (GPM-Garut) menyebut perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa rekomendasi teknis dari otoritas pengelola sungai selama lebih dari satu dekade.
Temuan itu disampaikan GPM-Garut setelah menggelar audiensi dengan Balai Wilayah Sungai Maluku Utara pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak BWS menyatakan PT Hijrah Nusatama tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk aktivitas pengerukan di wilayah sungai Desa Dolik sejak mulai beroperasi pada 2013.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air BWS Maluku Utara, Ruslan Ambri, mengatakan rekomendasi teknis merupakan dokumen wajib bagi setiap aktivitas pemanfaatan sungai, termasuk pertambangan batuan.
“Sampai hari ini, PT Hijrah Nusatama tidak pernah berkoordinasi maupun mengajukan permohonan rekomendasi teknis ke BWS Maluku Utara,” kata Ruslan dalam audiensi tersebut.

Menurut Ruslan, rekomendasi teknis berfungsi memastikan bahwa kegiatan di badan sungai tidak mengubah morfologi sungai, tidak meningkatkan risiko banjir, serta tidak merusak ekosistem di sekitarnya. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pertambangan dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya air.
Ketua Umum GPM-Garut, Gufran ABD Haji, menilai ketiadaan rekomendasi teknis selama 13 tahun merupakan kecacatan prosedural yang serius. Ia menyebut operasional PT Hijrah Nusatama di sungai Desa Dolik tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Rekomendasi teknis dari BWS adalah syarat mutlak. Jika satu saja dokumen ini tidak ada, maka seluruh aktivitas pertambangan di wilayah sungai patut diduga ilegal,” ujar Gufran kepada wartawan.
Gufran juga mempertanyakan peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, yang dinilai membiarkan aktivitas tambang berjalan tanpa verifikasi teknis dari BWS. Menurutnya, lemahnya pengawasan antarinstansi membuka ruang praktik pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
Atas temuan tersebut, GPM-Garut mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan instansi terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT Hijrah Nusatama di Desa Dolik. Mereka juga meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen perizinan perusahaan serta audit lingkungan atas dampak pengerukan selama belasan tahun terakhir.
“Kami tidak ingin sungai menjadi korban pembiaran hukum. Jika pemerintah tidak bertindak, kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan melibatkan lembaga pengawas nasional,” kata Gufran.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Hijrah Nusatama belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketiadaan rekomendasi teknis tersebut. Upaya konfirmasi kepada dinas terkait di tingkat provinsi masih terus dilakukan.
Sementara itu, Informasi awal mengenai dugaan aktivitas tambang tanpa rekomendasi teknis ini sebelumnya juga dilaporkan oleh media lokal Maluku.newsline.id, yang kemudian ditindaklanjuti oleh GPM-Garut melalui audiensi resmi dengan Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
