Aktivitas PD Panca Karya di Desa Waelikut Ditolak Pemilik Lahan

25/09/2025
Keterangan : Masyarakat adat Bursel pasang tanda sasi di lokasi yang dimasuki PD Panca Karya, Foto : Ist

titastory, Buru Selatan – Kehadiran Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya di Desa Waelikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), menuai penolakan masyarakat adat. Masuknya perusahaan tanpa koordinasi dengan pemilik hak ulayat, yakni marga Nurlatu, dinilai berpotensi memicu konflik.

Ketua Umum Jaringan Gerakan Adat (JAGAD), Feronika N. Latbual, yang juga anak adat Bursel, menegaskan aktivitas perusahaan menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, hal ini bahkan berisiko menimbulkan konflik horizontal antarwarga semarga.

“Masyarakat adat, khususnya marga Nurlatu, sudah menyatakan menolak aktivitas perusahaan plat merah tersebut. Foto yang beredar memperlihatkan keluarga besar Nurlatu berdiri di depan alat berat perusahaan dan memasang tanda sasisebagai larangan adat. Itu bukti penolakan keras atas tanah warisan leluhur,” kata Vero kepada titastory, Rabu (25/9/2025).

Keterangan : Fero, Latbual Ketum JAGAD, Foto : Ist

Feronika menilai langkah PD Panca Karya telah mencederai nilai-nilai adat yang selama ini dijunjung tinggi. Tanah ulayat, katanya, bukan hanya aset ekonomi, melainkan juga simbol identitas, sejarah, dan kehidupan masyarakat adat yang wajib dihormati.

“Kami menolak segala bentuk tindakan perusahaan yang masuk tanpa musyawarah dan tanpa menghormati adat. Sasi adat yang dilakukan keluarga besar Nurlatu adalah bentuk perlawanan sekaligus peringatan bahwa tanah ini bukan sekadar lahan, melainkan warisan leluhur yang tidak boleh diambil,” tegasnya.

Ia juga menduga aktivitas PD Panca Karya bertentangan dengan sejumlah aturan. Di antaranya:

1. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat.

Dengan demikian, aktivitas perusahaan tanpa persetujuan adat bisa dianggap melanggar ketentuan hukum tersebut.
Feronika mendesak Pemerintah Kabupaten Bursel segera turun tangan mengevaluasi izin dan kegiatan PD Panca Karya. Ia mengingatkan, jika tidak ada langkah cepat dari pemerintah, potensi konflik horizontal akan semakin besar dan mengancam tatanan sosial masyarakat adat di Waesama.

Ia juga menekankan pentingnya dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat.

“Pembangunan boleh berjalan, tapi harus adil dan berkeadilan. Jangan sampai pembangunan justru menghancurkan masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan, tanah, dan lingkungan demi generasi mendatang,” ujarnya.

Bagi JAGAD, kasus di Waelikut adalah cermin bagaimana konflik lahan adat masih terus terjadi akibat lemahnya koordinasi dan minimnya penghormatan terhadap hak ulayat. Mereka berkomitmen mengawal persoalan ini agar kepentingan masyarakat adat tetap terlindungi, baik dari sisi adat maupun hukum negara.

error: Content is protected !!