TITSTORY.ID, – Upaya untuk mempertahankan tanah ulayat sebagai bagian dari identitas adat masyarakat seram timur, khususnya orang bati, terus disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat dan pemuda adat di Maluku. Termasuk masyarakat di Seram bagian Timur.
Ratusan masyarakat, pemuda, dan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Save Bati turun jalan, untuk memprotes aktivitas perusahan Migas di kawasan tanah ulayat Bati, senin, (8/8/2022).
Aksi dari ratusan masyarakat dan pemuda ini memenuhi ruas jalan protokol utama di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku. Para pengunjuk rasa dalam aksi ini menolak kehadiran PT.Balam Energy Limited dan PT.Bureau Geophysical Prospecting (BGP) untuk melakukan kegiatan eksploitasi kekayaan dari perut bumi yang didiami oleh masyarakat adat Bati.
Akar permasalahan dari bentuk penolakan adalah karena pihak perusahan tidak menghargai keberadaan masyarakat adat, yang dengan seenaknya melakukan pengeboran tanpa izin, bahkan dilakukan aktifitas pada lokasi yang dianggap sakral masyarakat adat di dataran pulau seram timur tersebut.
Bahril Kelibai, koordinator aksi dalam orasinya mengatakan, aktivitas yang dilakukan PT. Balam Energy Limited dan PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP) dengan menerobos hutan adat Bati tanpa izin pemilik lahan.
“Mereka melakukan pengeboran di tiga titik pada lokasi yang dianggap sakral oleh orang bati adalah bentuk kejahatan lingkungan dan pelecehan terhadap Masyarakat Adat Bati di Seram Bagian Timur dan Bangsa Maluku pada umumnya.
Sahrul Rumata, salah satu peserta aksi dalam orasinya menyatakan bahwa aksi yang digelar dalam rangka meminta dukungan kepada semua pihak yang peduli terhadap persoalan yang kini dihadapi masyarakat Bati.
“Masyarakat Dunia wajib tahu bahwa Bati adalah sumber peradaban masyarakat Adat yang menjadi harga diri SBT bahkan Bangsa Maluku secara umum, sehingga haram hukumnya jika disentuh atau dirusak oleh pihak koorporasi. Jadi kami butuh dukungan semua pihak.”ungkapnya.
Diketahui aksi turun jalan di Kota Bula, Kabupaten SBT yang dilakukan oleh ratusan masyarakat dan pemuda ini untuk menyuarakan hak masyarakat adat Bati dengan “Save Bati” dihadiri ratusan masyarakat, pemdua dan mahasiswa. Mereka meminta persoalan yang dihadapi masyarakat Bati adalah masalah bersama.
Aksi dalam bentuk “Gerakan Save Bati” ini juga para pemuda ini meminta dukungan dari semua elemen masyarakat di Maluku dan Seram Bagian Timur Khususnya untuk bersama melindungi masyarakat adat bati.
Sebuah spanduk putih dibentangkan untuk meminta dukungan masyarakat dengan membubuhkan tanda tangan untuk menolak aktivitas eksplorasi yang dilakukan oleh dua perusahaan migas di wilayah adat gunung Bati. Aksi dukungan tanda tangan ini juga bagian dari dukungan petisi nantinya untuk mengkampanyekan hak masyarakat adat bati.
Selain aksi unjuk rasa untuk memprotes kehadiran perusahan migas, Pemuda yang tergabung dalam “save bati” juga menggelar forum diskusi secara daring yang mengakat tema : “Hutan adat dalam ancaman kejahatan Koorporasi”.
Kegiatan ini digelar dalam rangka menanggapi isu keresahan masyarakat Adat Bati yang tidak ingin ruang hidup mereka dirampas oleh PT. Balam Energy Limited dan PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP) yang hadir di Bati. Diskusi secara online ini memiliki tujuan untuk membangun solidaritas sebagai strategi perlawanan masyarakat adat dan memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang perlu difasilitasi oleh Negara.
Diskusi ini meghadirkan masyarakat adat dari orang Bati, Yunis Rumalean, didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Maluku, Akademisi dari Universitas Pattimura dan Kuasa Hukum Masyarakat Bati.
Dalam forum diskusi ini dengan tegas masyarakat adat Bati menyatakan menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas perusahaan di wilayah Bati.
“Kami tidak ingin perusahaan masuk di tanah Bati, kami sudah memamasang palang atau tanda larangan (sasi) pada lokasi survey seismik yang terdiri dari tiga lubang pengeboran, lalu kami juga menuntut denda adat karena mereka telah menyentuh tempat-tempat sakral kami,” tegas tokoh agama Bati Tabalean.
Rumalean bilang, Bati merupakan kepingan surga cantik yang jatuh di bumi Seram Bagian Timur. Dalam kosmologi Masyarakat Seram bahkan Maluku secara umum, meyakini benar tentang kesakralan Bati.
“Bati adalah wajah peradaban Bangsa Maluku. Masyarakat Adat Bati sangat menjaga keutuhan hak-hak kesulungan mereka yang tidak ingin tersentuh oleh tangan pemilik modal yang ingin merusak tatanan adat yang mereka jaga selama ini,” tegasnya.
Senada dengan itu, Lenny Patty selaku ketua AMAN Perwakilan Maluku menerangkan selama ini AMAN terus melakukan pendampingan, penguatan potensi resistensi perlawanan Masyarakat Adat Maluku, khusus Masyarakat Adat Bati.
“Didukung oleh kajian ilmiah yang dipaparkan oleh Dr. Mahrita. A. Lakburlawal, tentang mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.” cetus Patty
Patti juga menerangkan, situasi Maluku terkini, secara faktual mengakui keberadaan masyarakat adat. Namun dalam prakteknya kebijakan pemerintah justru menyangkal status masyarakat adat sebagai penyandang hak dan subjek hukum atas wilayah adatnya. Dan situasi Bati saat ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik-praktik nakal itu langgengkan.
“Pemerintah mengakui adanya masyarakat adat, namun dalam praktik kebijakan pemerintah justru menyangkal, menyandra kepentingan masyarakat adat,” tegas Patty.
Dia mengungkapkan, masyarakat adat adalah bagian integral dari Negara yang wajib dilindungi. Sebab sekali lagi ditekankan bahwa kedaulatan masyarakat adat adalah kedaulatan Negara. Jadi benar apa yang dikatakan, jika masyarakat adat tidak diakui oleh Negara maka kita tidak mau mengakui Negara.
Koordinator Masyarakat Adat Bati, Zainudin Kelbasa juga menekankan tentang pentingnya perhatian semua pihak guna melihat persoalan yang dihadapai masyarakat adat Bati
“Perusahan harus angkat kaki, jangan ganggu hutan dan tanah masyarakat bati,” tutupnya (TS-02).
Discussion about this post