-
Maraknya aksi pemalakan oleh oknum preman dan banyak warga kota Ambon dan sekitarnya yang menjadi korban pencopetan di Pasar Mardika.
- Kapolda Maluku tegaskan untuk menangkap pelaku dan tidak karena masyarakat dan pedagang kecil di Pasar Mardika butuh kenyamanan.
-
Pemda harus melibatkan pihak Polri dan unsur keamanan lain serta perlu ada penambahan CCTV di lokasi atau kawasan yang dianggap rawan.
TITASTORY.ID – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, merespon keluhan masyarakat dan pedagang yang selama ini terganggu karena adanya aksi kejahatan copet dan pemalakan di pasar Mardika, Kota Ambon.
“Pasar Mardika itu pasar rakyat, dimana rakyat kecil mencari rezeki dan tempat masyarakat kecil jual beli untuk peningkatan ekonomi kerakyatan, sehingga segala bentuk kejahatan tidak boleh ada di tempat itu. Demikian disampaikan Kapolda Maluku, Lotharia Latif, Senin (13/2/2023).
Terhadap kondisi yang ada, pihaknya meminta agar Pemerintah Daerah agar dapat membuat sistem pengamanan dengan melibatkan Polri, Satpol PP dan unsur pengamanan lainnya.
Dalam hal itu juga, Kapolda juga meminta agar Kawasan Pasar Mardika dapat dilengkapi dengan CCTV, lebih khusus pada lokasi yanng dipandang rawan.
“Sayang tegaskan, jangan ada lagi pedagang dipalak preman atau masyarakat dicopet lagi,” tegas Kapolda.
Ungkapan ini pun sekaligus merupakan bentuk peringatan keras, kepada oknum oknum yang sering membuat keresahan pedagang dan masyarakat.
Terkait dengan pengamanan kawasan pasar Mardika, Kapolda Maluku diketahui telah memerintahkan Kapolresta Ambon bersama tim Resmob agar dapat menangkap para pelaku kejahatan.
“Rakyat sedang kesulitan saat ini jangan lagi mereka terganggu dengan gaya-gaya preman atau copet yang mengotori daerahnya sendiri,” jelasnya.
Irjen Latif mengaku Polda Maluku telah mengantongi beberapa nama yang terindikasi sebagai pelaku pemalakan dan jaringan pencopetan.
“Saya sudah perintahkan untuk tangkap, ungkap dan kembangkan sampai penadah atau koordinatornya, tidak boleh ada lagi pemalak-pemalak atau copet-copet yang makin membuat masyarakat menderita,” pintanya.
Irjen Latif juga berharap adanya partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi melalui saluran-saluran pengaduan yang telah dibuka Polda Maluku.
“Tidak perlu sebutkan identitas pelapor, nanti kita yang akan kembangkan info tersebut sesuai aturan yang berlaku. Kepada Kapolresta dan tim Resmob Polda, saya sudah perintahkan untuk tangkap secara baik-baik, kalau melawan sikat saja,” tegasnya. (TS-02)
Discussion about this post