titastory, Seram Timur – Gelombang aksi unjuk rasa terkait perlindungan masyarakat adat tengah berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Dari Jakarta, Ambon, hingga Papua, massa turun ke jalan menuntut negara hadir melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini kerap diabaikan.
Di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), puluhan masyarakat adat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Menggugat (Geram) menggelar aksi di depan kantor DPRD setempat, Senin (1/9/2025). Mereka mendesak pemerintah daerah segera membentuk peraturan daerah (Perda) khusus perlindungan masyarakat adat dan hak ulayat.
“Hutan adat adalah hutan milik masyarakat adat, bukan hutan milik negara,” tegas Samsul Bahri Kelibai saat membacakan pernyataan sikap di depan gedung DPRD SBT.

Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta aparat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Provinsi Maluku menghentikan pemeriksaan terhadap 11 warga dari Kecamatan Teluk Waru dan Bula Barat yang kini terancam dipidana atas tuduhan pembalakan liar.
“Yang seharusnya ditangkap dan diperiksa adalah Saudara Samsudin, yang kami duga sebagai pemain tunggal dalam persoalan ini,” ujar Samsul.
Selain itu, mereka menuntut Gubernur Maluku segera mencopot Kepala UPTD Kehutanan SBT dan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Massa juga menuntut, BPK RI Perwakilan Maluku segera mengaudit anggaran reboisasi pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan UPTD SBT serta tuntutan agar DPRD SBT segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan persoalan yang telah menyeret 11 warga ke meja hukum.
Aksi yang berlangsung di kantor DPRD SBT itu dikawal ketat aparat TNI/Polri dan berjalan kondusif hingga selesai.
Penulis: Sahdan Fabanyo