titastory, Ambon – Pemuda Maluku Bergerak (PMB) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu, 27 Agustus 2025. Aksi jilid II ini menuntut Gubernur Maluku segera mengambil langkah konkret untuk memperhatikan kondisi infrastruktur di Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), yang dinilai terabaikan.
Koordinator aksi, Arman Lesilawang, mengatakan aksi lanjutan ini digelar lantaran tuntutan serupa pada aksi pertama tidak mendapat respons berarti dari pemerintah provinsi.
“Kami meminta respons Pak Gubernur atas kondisi jalan di Kecamatan Ambalau yang hingga kini tidak memadai. Jalan sebagai sarana dasar aktivitas masyarakat tak juga diperhatikan,” kata Lesilawang.
PMB mendesak agar status jalan lingkar Ambalau dialihkan dari kewenangan kabupaten menjadi kewenangan provinsi. Menurut mereka, selama status jalan masih dipegang Kabupaten Bursel, prospek pembangunan tidak akan berjalan.

“Pemerintah Kabupaten seolah sudah mati suri. Jalan sepanjang 24 kilometer saja tak mampu diselesaikan. Baru 10 kilometer yang diaspal, 7 kilometer hanya ditimbun sirtu, sisanya 6 kilometer masih berupa tanah,” ujarnya.
Akibatnya, sebagian besar warga di Ambalau masih hidup dalam keterisolasian. Jalan lingkar Ambalau, yang seharusnya menjadi akses utama, tak kunjung rampung pembangunannya.
Nyaris Ricuh
Aksi PMB sempat diwarnai insiden ketika pihak ketiga diduga mencoba memicu kericuhan dengan merusak atribut aksi. Namun, massa memilih tidak terpancing. Menurut PMB, aksi pengusikan itu diduga kuat merupakan suruhan dari orang penting di Pemerintah Provinsi Maluku.
Koordinator Lapangan II, Rahman Monny, menegaskan aksi mereka lahir karena Pemerintah Kabupaten Bursel dianggap sudah menutup mata dan telinga atas penderitaan warganya.
“Pemerintah Kabupaten Buru Selatan telah mati hati nuraninya. Jeritan masyarakat tak digubris, sehingga rakyat hanya bisa meminta perhatian ke pemerintah provinsi,” kata Monny.
Tuntutan PMB
Dalam aksinya, PMB mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Meminta Gubernur Maluku mengambil langkah konkret mempercepat penetapan status jalan lingkar Ambalau di bawah kewenangan provinsi.
2. Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan BPJN Maluku melakukan kajian teknis-administratif agar perubahan status jalan sesuai regulasi, termasuk aspek fungsi, manfaat strategis, dan konektivitas antar-pulau.
3. Mengingatkan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat bahwa akses jalan layak adalah hak dasar masyarakat. Keterlambatan pembangunan justru memperpanjang penderitaan warga Kecamatan Ambalau yang terisolasi.
Penulis: Christin Pesiwarissa