Akhirnya PI 10 Persen Blok Seram Non Bula Disepakati, Tinggal Tunggu Persetujuan Menteri ESDM

03/09/2025
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri menandatangani kesepakatan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB), Senin (1/9/2025). Foto : Ian/titastory.id

titastory, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya menandatangani kesepakatan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB), Senin (1/9/2025). Penandatanganan dilakukan di rumah dinas Gubernur Maluku, Mangga Dua, Ambon, menandai babak baru pembagian keuntungan migas di daerah penghasil.

Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri. Dari pembagian ini, 5 persen PI akan dikelola Pemerintah Provinsi Maluku melalui anak perusahaan PT Maluku Energi Abadi (MEA), yakni Maluku Energi Non Bula (MENB). Sementara 5 persen lainnya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten SBT melalui BUMD yang segera dibentuk.

“Lebih dari sekadar PAD, kami ingin masuk sektor hilir—transportasi dan lain-lain—agar manfaatnya lebih besar bagi rakyat,” kata Hendrik Lewerissa dengan nada penuh keyakinan.

Usai menandatangani kesepakatan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB), Senin (1/9/2025)

Momentum Kemandirian Ekonomi Maluku

Gubernur menegaskan PI 10 persen ini bukan hanya soal angka, melainkan momentum awal bagi Maluku membangun kemandirian ekonomi. “Yang terpenting bagaimana kita kelola sektor hilir, ciptakan lapangan kerja, dan menghadirkan manfaat nyata untuk rakyat Maluku,” tambahnya.

Bupati Fachri Husni Alkatiri juga menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis memperkuat PAD SBT yang selama ini terbatas. “BUMD yang akan dibentuk harus bukan hanya mengelola PI, tetapi ikut serta dalam hilir migas agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” katanya.

Dasar Hukum dan Persetujuan Final

Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menjelaskan dasar hukum pembagian PI 10 persen sangat jelas, sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Karena lokasi ladang minyak berada di wilayah SBT, porsi PI dibagi adil: 5 persen untuk provinsi dan 5 persen untuk kabupaten.

“Kesepakatan ini akan segera dibawa ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan final,” kata Musalam.

Blok Seram Non Bula selama ini menjadi salah satu ladang migas strategis di Maluku. Penetapan PI 10 persen ini diharapkan membuka jalan bagi daerah penghasil untuk merasakan manfaat nyata dari kekayaan sumber daya alamnya.

Penulis: Christian S
error: Content is protected !!