titaStory.id,ambon – Akar masalah hingga proses di Kejaksaan Negeri Ambon terbengkalai rupanya diduga karena pihak Inspektorat Kota Ambon belum memberikan hasil perhitungan Tim APIP untuk ditindaklanjuti, bahkan kabarnya atas persoalan yang menjerat Kepala Desa Waiheru, Usman Elly karena adanya intervensi atas kepentingan.
Dikutip dari hasil pemberitaan sejumlah koran di Kota Ambon, jumat (11/08/2023) Kejaksaan Negeri Ambon belum menerima berkas audit Perhitungan kerugian keuangan negara ADD Waiheru dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Ambon.
Hal mana disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Ali Tuatubun kepada wartawan yang dikutip media ini. Dia mengatakan, untuk hasil audit ADD Waiheru sejauh ini masih bergulir di Inspektorat Kota Ambon, belum diserahkan ke Kejari Ambon.
“Berkas ADD Waiheru itu masih di APIP. Sejauh ini Kejari Ambon masih menunggu rekomendasi dari APIP,”ungkap Tuatubun, di kantor Kejari Ambon, Kamis, (10/8).
Menurutnya, berkas perkara ini belum ditindaklanjuti karena terkendala di APIP. Jika saja sudah ada rekomendasi pasti jaksa sudah lakukan penyelidikan.
“Sejauh ini kita masih menunggu rekomendasi dari APIP, progresnya masih sampai di situ saja,” singkat Tuatubun.
Dalam pemberitaan itu juga, salah satu sumber kepada media menyebutkan, kasus ADD Waiheru saat ini masih dalam penyelidikan tim penyidik, hanya saja diduga penyelidikan kasus tersebut sarat intervensi beberapa pihak.
“Jadi memang kasus ini sarat kepentingan karena ada sejumlah pihak main dalam tanda kutip. Karena saat ini tarik menarik, baik di Kejari Ambon maupun Inspektorat Kota Ambon,” ujar sumber media ini, Kamis kemarin.
Kata dia, Kejari Ambon harusnya lebih bersikap transparan mengusut laporan kasus tersebut, karena alat bukti yang ada sudah terang benderang.
“Ini jaksa mau berani tidak tuntaskan perkara ini. Karena memang buktinya sudah jelas. Masyarakat saat ini butuh kepastian hukum. Apa saja yang dilakukan Kejari Ambon. Sudah ada tersangka apa belum, itu yang masyarakat inginkan,” imbuhnya.
Sumber itu menambahkan, Kejari Ambon harusnya atensi terhadap perkara ini. Jaksa juga harus berkoordinasi dengan Inspektorat agar arah penyelidikan berjalan jelas.
“Koordinasi itu perlu dilakukan demi mencocokkan data perkara, apakah yang terkendala di mana, jaksa harus melihat hal ini, ” tandasnya.
Terhadap hal dimaksud, Kepala Inspektorat Kota Ambon, Yopi Selanno yang dikonfirmasi titaStory.id belum memberikan respons. (TS 02)
Discussion about this post