titaStory.id,ambon – Dugaan rekayasa dan penggunaan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) palsu yang dilakonkan Julianus Wattimena dan kawan kawan kian semakin terang benderang
Pembuktiannya adalah dengan adanya tanda terima Memori Peninjauan Kembali (PK) yang telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor 7 PK/Pdt/2024/PN/Amb. Dimana isi dari memori PK tersebut dilakukan oleh Julianus Wattimena melalui kuasa hukumnya Jhony Hituahubessy.SH.
PK yang dilakukan Julianus Wattimena ini terkait putusan dengan nomor Register:3410 K/PDT/2017 jo.Perkara Nomor:10/PDT/2018/PT Amb jo.Perkara nomor:62/Pdt.G/2015/PN Amb jo putusan sela nomor 62/Pdt G/2015.
Pada hal sebelumnya, Julianus Wattimena dan rekan rekannya telah menggunakan direktori putusan yang dipastikan palsu. Selain bukti PK yang dimunculkan sebelumnya ada putusan dan telah dieksekusi. Sebelumnya kasus ini telah terbongkar setelah lembaga tinggi negara di bidang yudikatif dalam hal ini pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah melakukan klarifikasi menjawab laporan pengaduan Evans Reynold Alfons.
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2018 secara online dengan perihal dugaan pencemaran nama baik para pejabat negara melalui dugaan pemalsuan tanda tangan panitera pengganti dan pencantolah nama hakim agung dalam perkara Nomor Register:3410 K/PDT/2017 jo.Perkara Nomor:10/PDT/2018/PT Amb jo.Perkara nomor:62/Pdt.G/2015/PN Amb jo putusan sela nomor 62/Pdt G/2015.
Kasus penggunaan direktori putusan palsu tersebut sebelumnya telah dilaporkan Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons ke penyidik Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku sejak tahun 2018 namun kasus itu mandek hingga saat ini.
Arsip media ini, dan lansiran sejumlah media di Maluku diketahui bahwa pihak MA RI tertanggal 27 Februari 2018 telah memberikan arahan pada tanggal 28 April 2018 agar Evans Reynold Alfons untuk melakukan upaya hukum.
Disaat itu melalui Panitera MA RI, Made Rawa Aryawan menegaskan Mahkamah Agung RI tidak pernah mengeluarkan putusan versi Julianus Wattimena Cs sebagaimana yang diadukan Evans Reynold Alfons ke Kepaniteraan Perdata Mahkamah Agung RI.
”Putusan tersebut yang diduga direkayasa Julianus Wattimena dan Kuasa Hukumnya saat itu, karena tidak ada putusan tersebut. Demikian di sampaikan Evans Reynold Alfons.
Menariknya untuk memastikan benar putusan MA RI versi Julianus Wattimena Cs adalah palsu, MA RI, pihak MA mengimbau Evans Reynold Alfons segera melaporkan kasus pidana ini ke Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Markas Besar Polri, di Jakarta.
” Saya sudah diminta untuk melayangkan laporan ke Mabes Polri, agar kasus ini dibuka. Namun kasus ini baru kami laporan di Polda Maluku, ” terangnya.
Sementara itu, hasil lansiran media Tabaos.Id, di tahun 2020, salah satu staf MA telah menjelaskan terkait perkara Nomor Register 3410 K/PDT/2017 jo.Perkara Nomor:10/PDT/2018/PT Amb jo.Perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN Amb telah diputus oleh Mahkamah Agung RI pada 31 Januari 2018 dimana Jacobus Abner Alfons dalam posisinya (legal standing) sebagai Termohon Kasasi dimenangkan, menyusul penolakan terhadap permohonan kasasi yang diajukan Julianus Wattimena.
Oleh sebab itu, laporan dugaan penggunaan direktori putusan palsu telah diadukan ke Polda Maluku sejak tahun 2018 mengendap dan Julianus Wattimena Cs masih berkeliaran bebas.
Indikasinya ada penyebaran informasi yang sifatnya merugikan pihak Alfons yang telah melakukan eksekusi atas putusan tersebut.
Sementara itu, Rycko Wenner Alfons kepada titaStory.id, kamis (25/04/2024) menjelaskan, selain putusan telah dieksekusi, kini ada pengajuan PK, maka ini adalah tambahan bukti bahwa dokumen direktori putusan yang pernah digunakan oleh Julianus Wattimena dan kawan kawan patut dipertanyakan keabsahannya, sehingga diduga adalah putusan palsu.
“Jika mereka berpegang bahwa direktori putusan yang mereka gunakan adalah benar benas sah, mengapa perkara ini telah dieksekusi Alfons? dan kenapa harus ada PK?, inikan bukti bahwa putusan yang pernah merak pegang itu palsu dan wajib diproses hukum,” tegas Rycko.
Dia menyampaikan, pihak Polda Maluku telah menerima laporan sejak tahun 2018 atau dua tahun lalu, sehingga dia akan dipertanyakan lagi” ungkap Alfons.
Dia menyampaikan, merujuk pada arsip pengaduan di tahun 2018 perihal pengaduan tentang perbuatan curang dan pemalsuan dokumen atau surat resmi lembaga tinggi negara kala itu ditujukan ke Polda Maluku Cq Dirkrimsus Polda Maluku.
Dijelaskan, selain adanya direktori palsu yang pembuktiannya telah digunakan, indikasi kuat Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing saat ini dan sejumlah anggota saniri Negeri Urimessing adalah pihak yang kalah. Namun diduga mereka menggunakan jabatan untuk melakukan pemutarbalikan fakta hukum kepada masyarakat terkait status anak adat keluarga Jozias Alfons. Bahkan Ini sudah ditunjukan dalam pertemuan dengan DPRD Kota Ambon dan kasusnya sementara diperiksa di Polda Maluku.
Tak hanya itu, dia pun mengindikasikan Julianus Wattimena juga sebagai terlapor di Polda Maluku terkait dugaan penggunaan direktori palsu disinyalir memancing di air keruh dan melakukan provokasi dan memberikan informasi bohong.
“Saya akan menanyakan perkembangannya di Polda Maluku soal laporan penggunaan direktori putusan palsu,” tegas Ryco.
Dia juga menduga, JW saat ini tengah memprovokasi masyarakat dengan sejumlah informasi sesat dalam kaitan dengan Pemerintahan Negeri Urimessing diera raja Leonard Lodewiek Rehatta yang jelas menjadi raja pada tahun 1905. Hal mana sesuai dengan sesuai prasasti di Gedung Gereja Betfage yang berada di kawasan Kusu-kusu sereh, tercatat pada tahun 1922 dimana raja LL Rehatta yang menandatangani batu pengalasan pembangunan rumah gereja tersebut.
Sementara terkait Jozias Alfons anak adat negeri Urimessing, ungkap Ryco Alfons buktinya tercatat dalam kutipan register Dati 25 April 1923, dan Jozias Alfons adalah Kepala Soa van Negerij Urimessing.
Bahkan sesuai surat tertanggal 22 Januari 1964 menyatakan Johanes Alfons dan Hentjie Alfons dihitung sebagai anak Negeri Urimessing. Dan akhirnya Jacobus Abner alfons menjabat Raja Negeri Urimessing, sehingga status anak adat Negeri Urimessing keturunan Jozias Alfons tercatat secara autentik dan dikuatkan dalam putusan -putusan pengadilan.
“Jadi JW jangan memberikan informasi sesat kepada masyarakat, karena jika terus dilakukan takutnya JW bakal berurusan dengan hukum baru, karena laporan soal penggunaan direktori putusan palsu akan kami presure lagi. ” tegas Ryco Alfons.
Untuk diketahui laporan adanya penggunaan Direktori Putusan MA Palsu yang telah diadukan ke Polda Maluku pada tanggal 13 Februari tahun 2018 isinya menjelaskan bahwa dalam perkara nomor 3410 K/ PDT/2027 tertanggal 31 Januari 2018 Hakim MA yang memeriksa perkara ini adalah Maria Anna Samiyanti, SH,MH, (ketua) dibantu dua hakim anggota masing masing Dr.Ibrahim SH,MH,LL.M dan Dr.H.Suanrto,SH,MH yang putusannya menolak permohonan kasasi yang dimohonkan atau diajukan Julianus Wattimena atau Hakim MA RI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 62/Pdt.G/2015 /PN.Amb dan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 10 /Pdt/2017 yang menenangkan Jacobus Abner Alfons.
Berbeda, sesuai laporan di Polda Maluku, Julianus Wattimena diduga melakukan rekayasa, dengan mencantumkan nama dan tanda tangan Hakim Mahkamah Agung yang tidak mengadili perkara ditingkat kasasi ini. Ada Tiga hakim yang namanya dicantol termasuk memalsukan tanda tangannya panitera. Nama hakim yang cantol masing masing adalah Sahrul Rabaim,SH,MH (Hakim Ketua), Nurul Elmiyah DR. SH,MH dan Hamdi,SH,MH keduanya sebagai hakim anggota. Sementara tanda tangan panitera pengganti yang dipalsukan adalah Hary Widya Pramono, SH.MH. (TS-02)
Discussion about this post