titastory.id, Ambon, – Persoalan di internal Paratai Politik (Parpol), Partai Keadilan Persatuan (PKP) Maluku seolah tidak ada kahirnya. Kali ini Marsel Pasanea mantan Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP akhirnya angkat bicara dan melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang seolah menyudutkannya.
Kepada titastory.id, kamis (25/05/2023) Pasanea, yang didampingi Bendahara DPK PKP Ambon, Rita Papilaya di salah satu Restoran di Kota Ambon menerangkan, langkah DPP PKP Maluku dengan memecat dirinya sebagai Ketua DPK Ambon adalah kesalahan, sehingga dirinya memastikan bahwa hingga saat ini dirinya tetap masih menjabat sebagai Ketua DPK PKP Ambon.
Diungkapkan, pemecatan dirinya sebagai Ketua DPK PKP Ambon dalam tahapan dan prosedur yang dilakukan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Maluku terdapat kekeliruan. Dimana kekeliruan yang dimaksudkan adalah bahwa dirinya menjabat sebagai ketua DPK PKP Kota Ambon tidak diangkat oleh ketua DPP Maluku tetapi mengikuti Fit and Proper test. Dan ini dapat dibuktikan ketika sehari sebelum pelaksaan Fit and Proper Test dirinya sempat mengundurkan diri dan dibuat dalam berita acara.
“Jadi Saya tidak diangkat tetapi di pilih, sehingga untuk menggantikan harus 1/2 plus 1 pengurus DPC, sehingga dengan apa yang kini dilakukan maka dirinya pun mengajukan proses peninjauan dan gelar perkara untuk membuktikan apa betul apa yang ditelah dilakukan DPP, dan selama proses itu belum berjalan legitimasi saya masih jelas, yaitu sebagai ketua DPK PKP Ambon,” tegas Pasanea.
Menurutnya bukan soal mengklaim dirinya sebagai Ketua DPK Ambon, tetapi ini soal bagaimana mendudukkan aturan main dalam organisasi partai politik.
Saat yang sama Pasanea juga menerangkan terkait dana Musyawarah Pimpinan Provinsi (Muspinprov) dia dengan jelas menegaskan masalahnya telah selesai. Dan rapat pada tanggal 31 Maret 2023 telah dilakukan pertanggungjawaban.
” Ada yang keliru, dan rapat tanggal 31 Maret 2023 telah diselesaikan dan hal itu juga di benarkan oleh Ketua OKK DPP PKP Maluku, Staly atau Bobi Pesiwarissa, dan kesepakatan dituangkan dalam berita acara, hanya setelah kami pulang tidak ada berita acara yang ditanda tangani,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, atas berita acara yang harusnya ditanda tangani pada tanggal 31 Maret 2023, pada keesokan harinya baru dilakukan penandatanganan berita acara, dan daftar hadir pada tanggal 31 Maret pun digunakan sebagai lampiran untuk dilakukan pengesahan.
” Ini keliru, karena daftar hadir tanggal 31 Maret dilakukan untuk melegitimasi berita acara yang ditandatangani keesokan harinya, pada hal sebelum ditanda tangani harus dibacakan dan disepakati oleh peserta rapat yang dihadiri oleh ketua – ketua DPK PKP se Maluku,” ujarnya.
Ditambahkan dari prosedur yang salah itulah maka lahirlah berita acara yang cacat prosedur. DPK Ambon melihat ada kejanggalan, sehingga DPK PKP Ambon menunggu surat untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim Verifikasi yang dibentuk DPP untuk melakukan Verifikasi dana Muspimpmrov.
” Kami terima undangan hari minggu sore, yang merupakan hari libur, dan hari senin diminta untuk dilakukan penjelasan. Senin itu dilakukan komunikasi dengan wakil ketua Tim Verifikasi Bung Bobi bahwa pukul 14.00 Wit atau jam 2 itu tidak mungkin dan minta diundurkan ke pukul 16.00 atau jam 4 sore karena ada agenda DPK PKP Kota, namun tim verifikasi menjelaskan bahwa tidak mungkin karena tim sudah ada di kantor DPK PKP Ambon,” ujarnya.
Atas kondisi yang ada, disepakati untuk keesokan harinya dengan waktu pukul 16.00 Wit dengan janji akan diupayakan.
” Nah saya mengatakan pukul 15.30 Wit akan diupayakan, namun karena proses hari kedua di Kantor KPU sehingga ketika tiba di Kantor DPK PKP Ambon, teman – teman tim sudah pulang sementara waktu baru menunjukkan pukul 15.45 Wit.” ulasnya.
Dijelaskan, setelah melakukan koordinasi tim verifikasi tidak mungkin kembali. Bahkan Pasanea juga menerangkan setelah meneliti undangan yang diterima undangan soal waktu melakukan Verifikasi sampai dengan pukul 17.00 Wit.
” Itu berarti sebelum jam 5 sore tim harus menunggu, atas kondisi yang ada sehingga dilakukan pemecatan, yang menurut saya harus didudukkan tahapan dan prosedur, karena apa yang diperbincangkan akan berdampak pada nama baik partai, ” ucapnya.
Atas polemik yang ada, Pasanea pun menerangkan bahwa pihak sudah melayangkan gugatan ke DPN, Dewan Kehormatan Partai, dan Mahkamah Partai, untuk kemudian akan diselesaikan dan bisa saja menghadirkan DPP, Ketua DPK yang diangkat DPP sehingga bisa diketahui pasti apa persoalannya.
” Jadi selama proses ini belum diketahui, maka saya menegaskan saya ada ketua DPK PKP Maluku, ” tegasnya lagi.
Menurutnya pihaknya tidak akan menyalahkan siapa pun, karena mereka ada teman, biarlah proses itu akan menentukan siapa yang benar, siapa yang salah atau keliru.
Sementara itu, berbeda dengan apa yang disampaikan Pasanea, Ketua Mahkamah Partai PKP, Secarpriady SH yang dikonfirmasi via handphone, kamis malam menerangkan, atas persoalan yang terjadi di lingkup DPP PKP Maluku dan DKP PKP Ambon pihaknya belum menerima keberatan dalam bentuk apa pun. Namun demikian dirinya menegaskan bahwa Pemecatan Ketua DPK itu adalah kewenangan DPP.
” Pemecatan terhadap DPK itu ada pada DPP, sehingga langkah yang dilakukan Ketua DPP Maluku itu sah – sah .” ungkap Secarpriady.
Dijelaskan langkah untuk dilakukan pemecatan oleh Ketua DPP, tidak bisa diintervensi oleh Mahkamah Partai, namun jika ada keberatan silakan diajukan secara tertulis sehingga Mahkamah Partai bisa melakukan penelusuran atau meminta klarifikasi para pihak sehingga bisa dikeluarkan rekomendasi.
” Pada intinya kewenangan pemecatan DPK ada pada Ketua DPP, dan jika keberatan silakan adukan ke Mahkamah Partai, namun hingga saat ini tidak ada keberatan tertulis dalam bentuk apa pun, kami tidak melayani keberatan via WhatsApp,” terangnya.
Dalam kaitan dengan itu, dirinya juga mempersilahkan ketua DPP Maluku untuk bisa mengambil langkah jika Pasanea masih menggunakan atribut partai, bahkan bisa menempuh prosedur hukum.
Dalam kaitan dengan itu juga, Kepala Bidang Kewilayahan dan Pengabdian Masyarakat DPP PKP, Jhoni Indra Kartika juga menegaskan mantan Ketua DPK PKP Ambon harus sadar diri, bahwa dirinya dalam menjabat sebagai Ketua DPK Ambon itu diangkat atas dasar apa.
” Apakah Marchel itu diangkat dalam agenda Rakorprov atau Rakorkot, sementara dia diangkat oleh Ketua DPP, Evans Alfons, walau pun dia mengikuti fit and proper test, hak pengangkatan itu ada pada saudara Evans Alfons,” tegas Kartika.
Dia juga menegaskan jika ketua – ketua DPK se Maluku tidak lagi sejalan dengan Ketua DPP maka, Ketua DPP Memiliki kewenangan, karena mereka mendapat SK dari Ketua DPP Maluku dan itu sesuai AD/ART PKP.
“Saya tegaskan Ketua DPP PKP Maluku, Evans Alfons tidak melanggar, dia sudah melakukan tugas berdasarkan kewenangan penuh, karena dia memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan DPK Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku,” ucapnya lantang, saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Dirinya pun menjelaskan hierarki partai PKP, fungsi DPN hanyalah mengesahkan pimpinan atau DPP di 34 Provinsi di Indonesia, selanjutnya Ketua -ketua DPP Memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan DPK di Kabupaten/Kota, se Indonesia, termasuk di Maluku.
Lebih tegas pula, sesuai informasi yang didapat, ada sejumlah pelanggaran yang telah dibuat dan telah dikantongi DPN, dimana dalam proses PAW Anggota DPRD Kota Ambon, bahwa Panasea sudah melangkahi kewenangan DPP pada hal, Ketua DPK hanya sebatas mengantar. Kemudian dalam melakukan pengusulan mestilah hanya 1 nama bukan tiga nama.
” Ini kejanggalan dan kesalahan yang telah dilakukan, sehingga tindakan pemecatan itu sudah sesuai prosedur termasuk pengangkatan Julius Paul sebagai Ketua DPK PKP Kota Ambon, ” ucapnya. (TS 02)
Discussion about this post