titastory.id, ternate – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh sejumlah petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terhadap tiga orang jurnalis. Insiden tersebut terjadi saat peliputan deklarasi kampanye damai di halaman Kantor KPU Maluku Utara, Sofifi, pada Selasa, 24 September 2024.
Peristiwa intimidasi ini terjadi ketika para jurnalis tengah merekam kericuhan yang melibatkan sesama staf KPU Maluku Utara di lokasi acara. Berdasarkan laporan, petugas keamanan KPU segera menghadang para jurnalis yang sedang mengambil gambar menggunakan kamera dan gawai.
Dua jurnalis, yakni Andri Saputra dari Antara Foto dan Muhammad S. Haliun dari RTV, disebut mengalami intimidasi di dalam ruangan KPU. Keduanya dipaksa oleh petugas keamanan untuk menghapus gambar yang telah diambil.
“Saya dan rekan saya diarahkan masuk ke dalam ruangan kantor KPU oleh seorang petugas keamanan. Di sana, kami dipaksa untuk menghapus video dan foto. Jika tidak, kami dilarang meliput kegiatan KPU,” ungkap Andri.
Sementara itu, jurnalis BTv, Sahrudin Nurdin, juga mengalami pelarangan serupa oleh petugas keamanan KPU saat mencoba merekam video kericuhan tersebut.
Muhammad S. Haliun menuturkan, dirinya dihalangi oleh petugas keamanan KPU saat mengambil gambar. Kericuhan antara sesama petugas KPU yang nyaris berujung pada adu fisik tersebut semakin memperkeruh suasana.
“Tidak ada yang boleh merekam, jangan merekam,” ujar Muhammad S. Haliun menirukan teguran salah satu petugas KPU saat itu.
Meski mendapat teguran, beberapa jurnalis tetap melanjutkan proses dokumentasi dari jarak sekitar lima meter. Tak lama setelah kejadian, Muhammad S. Haliun dipanggil oleh dua petugas KPU yang menanyakan apakah ada yang merekam kejadian tersebut dan meminta agar video yang diambil segera dihapus.
“Salah satu petugas meminta saya untuk menghapus video, namun saya menolak dan memutuskan untuk keluar dari ruangan tanpa menghapus rekaman,” kata Muhammad S. Haliun.
Atas tindakan ini, AJI Ternate menyampaikan kecaman keras terhadap sikap intimidasi yang dilakukan oleh petugas keamanan KPU Maluku Utara. Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, menegaskan bahwa sebagai lembaga yang mengawal proses demokrasi, KPU Provinsi Maluku Utara seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menghormati kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh petugas keamanan KPU tidak dapat dibenarkan dan jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers, yang menyatakan bahwa menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” kata Ikram dalam keterangan tertulisnya.
AJI Ternate juga mendesak Kapolri, Kapolda Maluku Utara, dan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang menghambat pencarian informasi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Selain itu, AJI Ternate meminta sekretaris dan pimpinan KPU Provinsi Maluku Utara untuk segera memberhentikan petugas yang terlibat dalam intimidasi terhadap jurnalis pada saat peliputan deklarasi kampanye damai di Sofifi.
AJI Ternate mengimbau seluruh pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
“Kami mengajak seluruh jurnalis untuk tetap bersatu, teguh, dan tidak gentar dalam menjalankan tugas mereka, serta selalu memegang teguh kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan,” tutup Ikram. (TS -10)
Discussion about this post