TITASTORY.ID, – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan represif ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Wardana yang mengambil paksa telepon seluler (hp) milik Koresponden Molluca TV, saat meliput peristiwa Gubernur Maluku, Murad Ismail menentang berkelahi para pendemo di Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu, 9 Juli 2022.
Insiden yang terjadi, sabtu (9/7/2022), sekelompok mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Maluku ihwal beberapa persoalan pembangunan saat dirinya meresmikan Pelabuhan Merah Putih di Namlea. Gubernur Maluku hadir bersama sejumlah OPD-nya saat itu. Gubernur awalnya tak menanggapi aksi pendemo, namun ia tiba-tiba berdiri dan menantang para mahasiswa yang berorasi. “Woe, kasi masuk sini katong (kita) bakalai (berkelahi). Sudah lama enggak bakalai ini,”.
Melihat tindakan Gurbernur, Koresponden Molluca TV atas nama Sofyan Muhammadiyah lantas mengabadikan peristiwa tersebut menggunakan telepon selulernya. Namun langkah Sofyan lantas dihalangi oleh ajudan gubernur, I Ketut Wardana. Dengan tindakan represifnya, I Ketut Wardana merampas telepon seluler milik Sofyan dan materi liputan terkait ajakan gubernur menantang berkelahi para pendemo dihapus. Padahal sebelumnya Sofyan sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan Molluca TV yang bertugas di Namlea.
Merespons sikap itu, AJI Ambon menilai, I Ketut Wardana telah melakukan tindakan mengekang kebebasan pers dengan cara menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan tersebut menyebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ketua Bidang Advokasi AJI Ambon Nurdin Abdullah Habil Kadir dalam rilis yang diterima media ini menerangkan, AJI Ambon berpandangan, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik, adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Tindakan arogansi ajudan gubernur tersebut menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Maluku karena menambah angka kasus kekerasan jurnalis di tahun 2022.” terangnya.
Untuk itu, ungkap AJI” pihaknya meminta kepada seluruh pihak agar menghentikan budaya kekerasan terhadap jurnalis dan menghormati kemerdekaan pers di Maluku.
“AJI Ambon bersama IJTI Pengda Maluku akan mengawal kasus ini hingga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.”tegasnya. (TS 02)
Discussion about this post