Ahli Waris Minta PT Cakrawala Multi Perkasa Hentikan Operasi, Diduga Serobot Lahan Warga di Bula Barat

25/10/2025
Keterangan gambar: Alat berat milik PT Cakrawala Multi Perkasa (CPM) di areal lahan milik ahli waris. Foto: Babang/titastory.id

Bula, Seram Timur — Sejumlah ahli waris di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, menuntut PT Cakrawala Multi Perkasa (CPM) menghentikan seluruh aktivitas produksinya. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu pecah itu diduga telah menyerobot lahan warga sejak tahun 2018.

Firzal Rumalowak, salah satu ahli waris, mengaku baru mengetahui bahwa sebagian lahan milik keluarganya digunakan oleh perusahaan milik pengusaha Herman Tanaya alias Aseng tanpa sepengetahuan mereka. Dugaan penyerobotan itu diketahui setelah dilakukan pengukuran ulang di lapangan.

“Kami sudah datangi pihak perusahaan, lalu disepakati dilakukan pengukuran manual bersama. Dari hasil pengukuran, terbukti perusahaan telah masuk hampir satu hektar ke lahan kami,” ujar Firzal kepada titastory, Sabtu (25/10/2025).

Keterangan: Kawasan penambangan Batu Pecah PT Cakrawala Multi Perkasa (CPM) , Foto: Bang/titastory.id

Firzal mengatakan, pihaknya sempat berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan manajemen PT Cakrawala Multi Perkasa. Namun, menurutnya, itikad baik itu tidak direspons serius oleh pihak perusahaan.

“Setelah pengukuran, kami mau selesaikan baik-baik. Tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan. Kami tidak terima lahan kami dirampas begitu saja,” katanya.

Firzal menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah marga yang secara sah telah dijual kepada keluarganya. Dokumen jual beli lahan, kata dia, ditandatangani oleh sejumlah tokoh adat dan pejabat pemerintahan setempat.

“Surat jual beli ini ditandatangani oleh Raja Banggoi almarhum Ismail Baliman, Raja Hote yang sekarang, serta mantan Camat Bula Barat, Ridwan Rumonin, dan sejumlah saksi,” jelasnya.

Ia menilai sikap perusahaan yang menghindari proses mediasi memperparah ketegangan dengan warga. Karena itu, pihak ahli waris berencana melakukan penyegelan lokasi tambang apabila perusahaan tetap beroperasi sebelum persoalan lahan diselesaikan.

“Kami minta perusahaan hentikan kegiatan produksi sampai ganti rugi diselesaikan. Kalau tidak, besok kami akan datang dan segel lokasi,” tegas Firzal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cakrawala Multi Perkasa maupun perwakilan Herman Tanaya belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.

error: Content is protected !!