TITASTORY.ID, – Evy Susanti akhirnya melayangkan aduan ke Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Hj. Siti Jamaliah Lubis, SH yang tembusannya disampaikan ke Ketua Dewan Kehormatan DPP KAI yang berada di Office Park Lantai 1 Suite MO-01 Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun aduan tertulis yang dilayangkan terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Advokat DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag., M.A., (Ph.D), karena dirinya dianggap tidak melakukan tugas dan fungsi sebagai advokat secara baik kendati semua hal berkaitan dengan kewajiban klien telah dipenuhi.
Sesuai bukti aduan tertanggal 25 Juni 2022 yang dikantongi media ini, pengaduan yang dilakukan Susanti adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat dengan sejumlah point pengaduan yakni bahwa pada tanggal 21 Juli 2015, Susanti memberikan Surat Kuasa kepada Advokat DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag., M.A., (Ph.D), (Teradu-red) untuk melakukan pendampingan atas perkara yang dialaminya serta permintaan Razman Arif Nasution, SH, S.Ag., M.A., (Ph.D), untuk bisa mendampingi Bapak Gatot Pujo Nugroho atas persoalan hukum yang sementara dihadapi.
Saat Bapak Gatot Pujo Nugroho diperiksa sebagai saksi, Susanti diminta untuk menandatangani surat kuasa di kantornya di Epicentrum tanggal 21 juli 2015 dan menyerahkan uang sejumlah sejumlah 60.000 USD, termasuk sebagai klien telah memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran honorarium sesuai kesepakatan, yang mana telah diberikan kepada Razman Arif uang berjumlah 60.000 USD secara tunai yang dikonversi dalam mata uang rupiah adalah sebesar Rp 798.000.000,- dan Rp 500.0000.000 jadi sehingga total keseluruhan yang diberikan sebesar Rp 1.298.000.000 ( Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah ).
Dalam penanganan perkara di KPK, saudara DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag., M.A., (Ph.D), telah melakukan langkah – langka yang tidak sinergi dengan dirinya selaku klien, seperti melakukan konferensi pers yang menggiring opini publik sehingga tidak menguntungkan dirinya sebagai klien yang saat ini sedang diperiksa oleh KPK .
Dalam aduan tertulis tersebut, Susanti juga menguraikan tentang sejumlah perbuatan yang dilakukan saudara Razman Arif Nasution, SH, S.Ag., M.A., (Ph.D) sehingga dirinya curiga dan berfikir bahwa advokat ini tidak layak melakukan pendampingan. Tidak berhenti disitu, Razman Arif Nasution, SH, S.Ag., M.A., (Ph.D) diadukan juga meminta uang 500 juta dengan cara melakukan intervensi ke Susanti saya dan keluarganya yang mana uang tersebut akan diberikan ke Mabes POLRI yang sama sekali tidak ada relevansinya dengan perkara Susanti dengan suaminya Gatot.
Tertulis juga Susanti pun mengungkapkan sepak terjang Razman yang dirasa tidak beres dan hal ini diduga diketahui Razman sehingga yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai penasehat hukum tanggal 18 Agustus 2015 dengan alasan – alasan yang diungkap kepada media, pada hal yang seharusnya hal itu mesti diungkapkan ke kliennya, tanpa melakukan tugas sebagai penasehat hukum yang diberikan kuasa, dan telah menerima uang miliaran rupiah.
Ditegaskan juga, tindakan teradu yang telah dilakukan terhadap kliennya diduga melanggar Undang-undang Advokat yang dimana Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik Advokat dan ketentuan Tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, sehingga susanti berharap Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia Cq Dewan Kehormatan dapat menindaklanjuti pengaduan, dan pihaknya bersedia bersedia memberikan seluruh bukti-bukti yang berkaitan dengan pengaduanke Dewan Kehormatan, sehingga diharapakan Razman dapat diperiksa dan di sidang secara kode etik sesuai aturan – aturan yang ada.
Selain dugaan melanggar kode etik advokat, yang telah diadukan ke Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) kabar terbaru atas munculnya Surat Keterangan (Suket) domisili yang dijadikan sebagai salah satu ketentuan administrasi pun jadi sorotan public. Pasalnya saat mengikuti sumpah sebagai advokat Razman justru menggunakan suket domisili di Kota Ambon, sementara dirinya adalah penduduk Kota Medan.
Kuasa Hukum, Evy Susanti, Barbalina Matulessy kepada media ini, sabtu (30/09/2022) di Kota Ambon mengungkapkan, indikasi penggunaan surat keterangan (Suket) domisili yang diduga palsu mestilah dipahami serius teradu dalam hal ini Razman Arif. Hal ini diungkapkan Matulessy sebagai bentuk tanggapan atas statemen Razman di media sosial yang menurut Matulessy adalah sesat dalam berpikir. Bahkan dirinya menduga kuat surat keterangan domisili tersebut asli tapi palsu alias Aspal
“ Ini bentuk kesesatan dalam berpikir, karena surat keterangan domisili yang memuat nama Razman sebagai warga Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang dijadikan syarat untuk mengikuti sumpah sebagai advokat melekat pada dirinya,” tegas Matulessy.
Dia juga menekankan bahwa, statemen di media sosial yang kini viral mestilah dipahami sungguh bahwa untuk memunculkan surat keterangan domisili yang kemudian digunakan tidak bisa diberikan tanggung jawab atau menimpakan kesalahan kepada pihak lain.
“ Jangan melimpahkan kesalahan kepada panitia pelaksana acara sumpah advokat tahun 2015 silam, karena surat keterangan domisili yang diduga palsu tersebut adalah milik Razman, bukan milik panitia yang berarti Razman sebagai subjek hukum harus bertanggung jawab, “ tegas Matulessy.
Terkait hal itu dirinya juga meminta agar DPD Himpunan Advokat / Pengacara (Hapi) Maluku untuk bersikap karena ini terkait masalah banyak orang yang bisa saja banyak pihak sudah menjadi korban.
“ Saya minta pihak Hapi Maluku untuk segera mengambil tindakan, karena Razman Arif dalam mengikuti atau terlibat dalam agenda sumpah profesi sebagai advokat di bawa naungan Hapi Maluku,” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post