titaStory.id,ambon – Pihak Kodam XV Pattimura diduga tidak mengetahui fakta hukum terkait persoalan tanah di Kawasan yang dikenal dengan OSM atau Opleidings School Maritiem” (Sekolah Pelatihan Maritim) Jalan Nona Sar Sopacua, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Pasalnya saat memikul nama XVI Pattimura, pihaknya turut berperkara di Pengadilan Negeri Ambon. Dan saat saat tiba pada tahapan atau upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku, Kodam XVI Pattimura justru absen alias menyatakan mudur dari perkara.
Namun demikian sejumlah media tetap merilis pemberitaan bahwa kawasan OSM adalah tanah negara dan digunakan oleh pihak Kodam XV Pattimura. Sayangnya apa yang dipublikasi kuat dugaan tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta hukum sebagai hasil sengketa di mejadi hijau tahun 2013 dan 2014.
Dalam berperkara, pihak Kodam XVI Pattimura kala itu tidak bisa membuktikan dalil kepemilikan dimana dalam perkara perdata khusus petitum angka tiga perkara nomor 54 tahun 2013, pihak Kodam selaku tergugat/penggugat rekonpesi ternyata tidak memiliki atau tidak ada bukti pendukung, karena daftarInventaris Kekayaan Milik Negara ( IKMN) tanah TNI AD Cq Kodam XVI Pattimura kala itu, sekarang Kodam XV nomor register 31504035 tanggal 20 Desember 1984 yang disebut tergugat/penggugat rekonpensi tidak ada atau tidak pernah dihadirkan di pengadilan atau dalam perkara.
” Saya ingin sampaikan, sesuai pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 54/Pdt.G/2013/PN.AB, tanggal 08 April 2014, pihak kuasa dari Kodam XVI Pattimura tidak bisa menunjukkan bukti IKMN nomor 31504035 tanggal 20 Desember 1984. Ungkap Koordinator Warga OSM Stella Reawaru kepada titastory.id di Ambon, (31/05/2024)
Sambil menunjukan dua putusan pengadilan dia pun menegaskan dalam perkara banding, yang terdaftar dengan nomor perkara 42/PDT/2014/PT.AMB pada bagian pertimbangan tambahan hakim, dengan jelas menyampaikan, bahwa terbanding II semula sebagai tergugat asal dan sebagai tergugat intervensi II (Kodam XVI Pattimura-red) telah mencabut permohonan banding pada tanggal 09 Mei 2014, sesuai risalah pernyataan pencabutan permohonan banding nomor 54/Pdt.G/2013/PN.AB, tanggal 09 Mei 2014. Yang berarti dalam perkara banding di Pengadilan Tinggi Maluku Kodam XVI Pattimura tidak lagi menjadi bagian dari pihak, sehingga tidak bisa menjadi alasan bahwa pihak Kodam adalah pemilik tanah OSM.
” Janganlah membuat resah, 10 tahun kami hidup aman, karena kami sudah tahu kepemilikan dari tanah ini, yang artinya pihak Kodam XV tidak bisa melakukan apa pun karena mereka bukan pemilik. Buktinya ada pada putusan pengadilan. ” jelasnya.
Dengan demikian dia meminta agar pihak TNI tidak gegabah dalam mengambil tindakan, apalagi sampai meminta pihak BPN untuk melakukan pengukuran. Sebab secara perdata TNI bukan pemilik tanah di OSM.
Menegaskan lagi, “kata Stella”, jangan mengklaim sebagai pemilik tanah, karena faktanya proses banding Kodam XVI Pattimura mencabut permohonan banding.
” Lah kalau mencabut permohonan banding, otomatis tidak lagi menjadi bagian dari pihak yang berperkara di pengadilan tingkat banding, artinya Kodam XVI Pattimura menerima putusan pengadilan Negeri Ambon,” ucap Stella.
Sementara itu, ahli waris pemilik 20 dusun dati di Negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons yang dikonfirmasi terkait putusan perkara nomor 42 tahun 2014 di Pengadilan Tinggi Maluku dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya adalah pemilik tanah OSM.
“Mudah saja, dalam perkara banding, baik Kodam dan warga OSM tidak mengajukan banding, nah itu berarti tanah itu milik kami, milik keluraga Alfons, ahli waris dari Jacobus Abner Alfons,” tegasnya.
Untuk itu, Evans pun juga meminta, adanya argumen soal kepemilikan tanah di OSM mestilah mengacu pada fakta hukum, bukan membangun opini yang tidak mendasar. Sebelumnya ada problem terkait dengan rencana pengukuran tanah bekas sekolah pelayaran tersebut. Dimana sejumlah warga OSM keberatan dengan langkah sejumlah oknum aparat TNI dan sejumlah pegawai BPN. Mereka mengecam akan tindakan tersebut. Pasalnya mereka telah memiliki tanah tersebut dari hasil hibah dari pemilik dusun dati Kudamati, yakni satu dari dusun dati milik Jozias Alfons sesuai kutipan register dari tanggal 25 April 1923, yang keabsahannya telah di uji di pengadilan sejak tahun 1979. (TS 02)
Discussion about this post