Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal, di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate, pada hari ini, Jumat (14/3/2025) pukul 19.54 WIT. Ia meninggal setelah dirawat secara intensif selama dua pekan karena sejumlah penyakit yang dideritanya. Sebelumnya Abdul Gani sempat kritis dan tak sadarkan diri sejak 7 Maret 2025.
Hairun Rijal, kuasa hukum Abdul Gani Kasuba, membenarkan informasi tersebut. Saat ini pihak keluarga Abdul Gani Kasuba masih berada di Rumah Sakit Chasan Boesoirie Ternate untuk mengurus jenazah almarhum.
Abdul Gani Kasuba adalah terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.
Selain vonis penjara, hakim juga memutuskan hukuman kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 109.056 miliar dan US$ 90.000.
Persidangan Abdul Gani menarik perhatian karena dia mengungkapkan adanya bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode Blok Medan. Abdul Gani menyatakan bahwa kode itu merujuk pada blok milik putri Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, Kahiyang Ayu.
KPK saat ini masih mengusut sejumlah perkara yang melibatkan Abdul Gani. Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, dalam perkara korupsi. Selain itu, KPK mengusut kasus dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba.
Source: Tempo