TITASTORY.ID ,- Pelecehan seks dengan korban anak dibawa umur marak terjadi di Kota Ambon. Bahkan dalam kurun waktu dua bulan terakhir tercatat ada tiga anak yang menjadi korban pelecehan yang pelakunya adalah anak usia remaja hingga orang dewasa.
Di antara kejadian memilukan tersebut sosok anak berusia 8 tahun yang masih mengecap pendidikan di tingkat Sekolah Dasar harus merasakan perlakuan yang tidak sepantasnya dari sosok anak remaja berusia14 tahun yang berlokasi di Kawasan Lapangan Merdeka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease AKP Mido Manik kepada wartawan mengatakan, aksi kekerasan seksual terhadap korban itu terjadi, Minggu (9/10/2022), dan kejadian ini terjadi di salah satu bekas bangunan kafe di kawasan lapangan merdeka kota Ambon.
“Lokasi kejadiannya itu di sebuah bangunan bekas kafe di kawasan Lapangan Merdeka Ambon,” kata Mido, Selasa (18/10/2022).
Aksi bejat yang dilakukan pelaku tepatnya di bawah pohon yang tidak jauh bekas kafe tersebut saat korban B selesai membantu ibunya berjualan di kawasan lapangan merdeka.
Kejadian ini bermula saat pelaku yang tiba – tiba menghampiri korban dan mengajaknya untuk mengambil bekas botol air mineral di dalam bangunan bekas kafe tersebut.
“Tiba-tiba pelaku datang menghampirinya dan mengajak korban pergi untuk mengambil bekas botol mineral di dalam gedung bekas kafe,” ungkapnya.
Saat melakukan perjalanan pelaku mengajak korban bercerita dan sesekali korban, dan dalam percakapan itu korban sesekali tertawa. Tiba di lokasi kejadian pelaku pun meminta korban untuk berhenti berbicara dengan cara menutup mulut korban.
Korban yang masih belia tidak paham kembali tertawa sehingga pelaku kembali menutul mulut korban dengan tangganya, dan kembali mengingatkan untuk tidak lagi berbicara..
” Diam nanti orang tahu, ucap pelaku ke pada korban,” ungkap Mido meniru apa yang disampaikan pelaku.
Setelah merasa kondisi aman, pelaku kemudian menuntun korban dengan cara membaringkan korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Perbuatan pelaku sempat mendapat penolakan namun korban dipaksa untuk diam. Pelaku bahkan sempat mencekik leher korban hingga mengalami kesulitan bernapas.
“Korban menangis karena dilecehkan bahkan sempat dicekik,” ungkapnya.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, pelaku pun berusaha menenangkan korban yang menangis. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk meninggalkan lokasi tersebut.
” Setelah korban menaikkan celananya korban mendorong pelaku dan lari menuju ibunya,” ujarnya.
Sang ibu yang melihat anaknya yang ketakutan dan tergesa-gesa menanyakan kondisinya. Korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya.
Besoknya ibu korban mendatangi Polresta Ambon melaporkan kejadian itu,” kata Mido.
Mendapat detail laporan itu, polisi pun , bergerak dan menangkap pelaku dan pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan dan susah berstatus tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kejadian lain
Sebelumnya pada Jumat (14/10/2022), seorang bocah perempuan berusia delapan tahun juga diperkosa seorang remaja 16 tahun di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Atas kejadian tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani dapat perawatan medis akibat luka robek dan pendarahan di organ intimnya. Kejadian serupa juga terjadi dan korban adalah boca berusia 4 Tahun. Dan pelakunya adalah sosok pria berusia 35 tahun.
Kronologis yang diterima media ini, korban yang masih belia ini awalnya mengeluh kesakitan pada alat vitalnya. Kejadian ini pun diceritakan kepada neneknya. Bahwa dirinya menerima perlakuan yang tidak pantas di Desa Batumerah, Sirimau, Kota Ambon pada, Selasa (13/9/2022).
Terhadap kejadian di bulan sembilan tersebut, Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan aksi bejat tersangka itu terungkap saat korban sedang disuapi makanan oleh neneknya di rumah.
“Saat itu tiba-tiba korban mengeluh ke neneknya alat vitalnya kesakitan,” kata Mido, Rabu (19/10/2022).
Karena takut korban mengaku ke neneknya bahwa alat vitalnya digigit semut. “Tapi korban kembali mengeluh kesakitan sehingga nenek korban kembali bertanya kepada cucunya.
Karena terus ditanya, korban pun menceritakan kejadian sebenarnya yang dialaminya dan mempraktikkan cara pelaku mencabuli dirinya.
Mendengarkan cerita cucunya itu, ” kata Mido”, nenek korban pun menceritakan hal itu kepada bibi dari korban yang saat itu berkunjung Karmanya. Selanjutnya korban di bawa untuk menjalani pemeriksaan di salah satu klinik dan diketahui ada luka lecet dan memar kemerahan pada kemaluan korban. Dan perlakuan ini pun dilaporkan ke pihak berwajib pada Junat (16/9/2022) dan pelaku berhasil dibekuk pada 25 September 2022. Dan pelaku kini harus mendiami sel tahanan Polresta Ambon dan bakal dihukum 15 tahun penjara.(TS 02)