TITASTORY.ID, – Tiga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Maluku.
Penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait indikasi perbuatan melawan hukum yakni Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran pemilihan anggota Legislatif dan Presiden tahun 2014 dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2017.
Tersandungnya tiga mantan pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis pada lembaga penyelenggara perhelatan politik dan demokrasi di bumi Saka Mese Nusa dengan hukum, lantaran pihak Kejaksaan Tinggi mencium adanya aroma perbuatan melawan hukum yang mengarah pada penyalahgunaan keuangan negara.
Mereka yang kini menyandang status tersangka adalah, MDL selaku PPK , HBR selaku bendahara pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014, serta MAB, yang juga adalah bendahara pengelola dana hibah pada KPUD Kabupaten SBB tahun 2017.
Adpidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, SH.MH dalam rilis yang diterima media ini, senin (08/08/2022) menguraikan langkah Kejati Maluku untuk melakukan penahanan merupakan tahapan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Dia menjelaskan, pihak Kejati Maluku bakal melakukan penahanan selama 20 hari, dan ketiga pria yang kini sudah menyandang status tersangka tersebut sementara dititipkan di Rutan Kelas llA Ambon.
“Untuk mempermudah proses penyelidikan dalam kaitan dengan penuntasan kasus Tipikor, para tersangka sudah dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon,” terang Wahyudi dalam rilisnya.
Ditegaskan, atas dugaan , ketiga tersangka bakal di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP (TS-02)