TITASTORY.ID, – Pemilik lahan seluas 3000 m² yang berada di kawasan jalan lintas air buaya Desa Waipure Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Heny Batuwael kecewa atas kinerja staf di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buru. Pasalnya Ahli Waris Lo A.Seng (anak dari Getreda T) ini merasa dirugikan dengan kurang profesionalnya lembaga pemerintah tingkat kabupaten tersebut.
Kepada Titastory.id beberapa waktu lalu, Heny mengatakan, pada tahun 2018 pihaknya sudah memasukkan berkas permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan dengan nomor 8250/2018.Dari proses pendaftaran tersebut pada tahun 2020 Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buru melakukan peninjauan lokasi yang dipimpin langsung oleh kepala pengukuran Erwin Terseman. Setelah itu Tim melakukan pengukuran dan semua berkas ditandatangani oleh kepala Desa Waipure Taher Tuweka, A.Ma serta dengan pemilik lahan Heny Batuwael, dan saksi yakni Hery Batuwael. Namun sayangnya proses sejak dua tahun silam tersebut tak kunjung selesai.
“Dari proses tersebut hingga sekarang memasuki tahun 2022 kami belum menerima sertifikat, semua administrasi sudah kami selesaikan kurang lebih Rp.20.000.000,-“terangnya.
Heny Batuwael, atas lambatnya pelayanan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, namun Heny Cs justru mendapat jawaban bahwa ada surat sanggahan dari wakil raja Desa Waipure. Sayangnya surat sanggahan dari wakil raja tersebut tidak dapat diperlihatkan kepadanya sebagai pemohon.
“ Kok bisa surat sanggahan dari tahun 2020 tidak ada penyelesaiannya sampai sekarang”, bahkan ketika kami meminta untuk melihat dengan tujuan untuk mendudukkan persoalan terkait kepemilikan pihak BPN Buru tidak menunjukkan,” ungkapnya kecewa.
Terhadap persoalan yang kini dihadapi pihak Heny Batuwael Cs, Stally Pesiwarissa, Anggota Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI) Provinsi Maluku kepada media ini beberapa waktu lalu menyampaikan, atas persoalan yang kini dihadapi pihak Keluarga Batuwael/ Tasijawa yang merupakan keturunan dari Waris Lo A.Seng (anak dari Getreda T-red) pihaknya dalam melakukan pendampingan.
Dia menjelaskan, pada tanggal 1 Maret 2022 pihak Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Maluku sudah melakukan pertemuan dengan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Shane Florence Tehupeiory berserta dan tiga orang stafnya untuk mempertanyakan permasalahan tersebut. Penjelasan yang kami dapatkan bahwa usulan empat sertifikat atas nama keluarga Batuwael dan Tasidjawa sudah merupakan tunggakan yang harus kami selesaikan secepatnya,” jelasnya.
Pihaknya menduga ada permainan mafia tanah dalam Kantor Pertanahan Kabupaten Buru. Dan untuk hal dimaksud pihaknya bakal melayangkan laporan tertulis ke Bareskrim Mabes Polri untuk persoalan tanah milik ahli waris, termasuk perlu dilakukan penelusuran soal cacarnya administrasi yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat, dan berpotensi pada kerugian negara.
“Dengan melihat permasalahan dari keluarga Ibu Heny Batwael dan Tasidjawa yang sampai sekarang belum terselesaikan maka secara resmi kami telah membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri. Karena diduga terdapat 300 sertifikat yang kini sudah diterbitkan tanpa ada alas hak dari pemilik lahan yang sah, ” tutupnya. ( (TS 02)