TITASTORY.ID – Tersirat di jagat dunia maya dan deretan karya jurnalis terkait Bupatti terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) di mana Orient Patriot Riwu Kore, diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Dikutip dari media Compas.com edisi 3 Februari 2021 terungkap adanya dugaan KTP Ganda Calon Walikota yang secara demokrasi terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terungkapnya hal dimaksud setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, sejak 1 Februari 2021.
Dimana Informasi itu disampaikan Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagihuma kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2021) malam yang dirilis media nasional tersebut dengan artikel dengan judul “Bupati Terpilih di NTT Ternyata Warga Negara AS, Apakah Kewarganegaraan Ganda Berlaku di Indonesia?
Bahkan terpilihnya Orient Patriot Riwu Kore, berstatus warga negara Amerika Serikat. Namun, Orient memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang pada Agustus 2020.
Banyak pihak yang bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang yang kewarganegaraan AS mendapat KTP WNI?” Dikutip dari KumparanNews tanggal 3 Februari 2021 Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Inisial AR juga berkomentar terkait hal ini. AR mengatakan status kependudukan Orient tercatat di Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak tahun 1997.
“Kalau saya jelaskan secara histori dan data, pertama Pak Orient itu ber-KTP dan datanya ada di dalam database Kemendagri di Simdukcapil itu sejak 1997,” ujar AR kepada kumparan, Rabu (3/2).
Agus mengatakan nomor induk kependudukan Orient sudah tercantum di database Ditjen Dukcapil Kemendagri pada tahun 1997. Pada saat itu, Orient memiliki KTP yang diterbitkan oleh Dukcapil Jakarta Utara.
“Beliau memiliki KTP Jakarta Utara, terus beberapa saat kemudian beliau minta pindah ke Jakarta Selatan, mungkin karena sudah punya rumah di Jakarta Selatan, ” kata AR yang di kutip Titastory.id
Agus mengatakan pada tahun 1999, Orient kemudian mengajukan pindah ke Jakarta Selatan dari Jakarta Utara. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pada tanggal 10 Desember 2019, Orient pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096 tanggal 30 Juli 2020
Zudan mengatakan kepada KumparanNews Orient mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.
Dari hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Agus mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah Orient dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.
Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.
“Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” tutupnya kembali di kutip Titastory.id
Gugur Sebagai Calon Terpilih Hingga Dipidana
Menanggapi persoalan ini, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepada media Jendela Hukum tanggal 6 Februari 2021 menjelaskan bahwa bila benar Orient memiliki dwi kewarganegaraan, maka kemenangan orient pada pilkada 2020 itu dapat digugurkan atau dibatalkan. Sebab status WNI merupakan salah satu syarat untuk dapat mengikuti kontestasi pilkada.
Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan. Pasal 23 huruf h UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan RI) disebutkan WNI akan secara otomatis kehilangan hak kewarganegaraan Indonesianya jika memiiki kartu identitas resmi dari negara lain.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 10 No. Tahun 2016, seorang kepala daerah haruslah seorang yang menyandang kewarganegaraan Indonesia.
“Kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI gugur,” kata Titi saat dihubungi, Jum’at (5/2/2021), sebagaimana dilangsir media Jendela Hukum.
Untuk lebih jelasnya, sesuai ketentuan Pasal 23 UU Kewarganegaraan RI yang dimaksud berbunyi bahwa seorang WNI secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Titi Anggraini juga menduga ada pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient demi lolos dari persyaratan pencalonan. Jika dugaan itu benar, maka Bupati Sabu Raijua terpilih itu bisa dijerat pidana sesuai Pasal 184 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Untuk diketahui, salah satu bakal calon Sekretaris Kota Ambon Inisial AR yang juga ikut dalam seleksi Calon Sekretaris Kota Ambon. Bahkan dirinya juga diduga kedapatan satu restoran dengan salah satu panita seleksi Sekot Ambon. Kendati proses seleksi dilakukan ulang untuk beberapa item, namun diduga AR masih saja termasuk sebagai salah satu calon untuk menduduki jabatan yang ditinggalkan A.G. Latuheru. (*TS 02)