TITASTORY.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Depok berhasil menciduk Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD kota Ambon, Ade Ohoiwutun yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tual.
Ade Ohoiwutun (51) tersangka koruptor harus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan hakim dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ohiwutun terbukti melakukan penyelewengan keuangan negara pada bagian Sekretariat DPRD Kota Tual, yakni anggaran pengadaan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Tual.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.
Ohoiwutun sendiri telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 (enam) bulan
Dia juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.787.000.000.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Lantaran perbuatannya itu, apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dirinya dipidanakan penjara selama 3 tahun.
Sempat kabur, terpidana berhasil diamankan di kawasan Jln. Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat pada tanggal 22 September 2021, sekitar pukul 15.20 Wib.
Ohoiwutun, diketahui adalah bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD kota Tual. Awal, dirinya dijadikan tersangka karena terindikasi melakukan tindakan memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dan telah menimbulkan kerugian negara dalam sebesar Rp. 3.145.781.708,57.
Setelah diputuskan bersalah, Ohoiwutun justeru memilih untuk kabur, dan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Depok terpidana kasus korupsi tersebut akhirnya diciduk.
Upaya perkaya diri ini juga dilakoni oleh Dra. Hj. M. Kabalmay yang adalah Sekretaris DPRD Kota Tual, selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (redaksi)