TitaStory,Ambon– Kondisi BUMD Maluku sangat jauh berbeda dengan daerah lain,terutama BUMD keuangan, misalnya bank-bank daerah lain, itu tercatat memiliki report kemajuan yang positif, sedangkan Bank daerqh Maluku sangat jauh dari harapan serta tujuan pendirian BUMD itu sendiri.
Bisa kita lihat dimana bank maluku tidak mampu menyetor defiden ke daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD), belum lagi begitu banyak korupsi yang terjadi beberapa tahun terakhir ini yang merugikan negara kurang lebih 1 triliyun rupiah.
“Ini sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari gubernur Maluku selaku pemegang saham mayoritas, sebuah kekeliruan jika orang orang yang gagal dan menjadi penyebab kerugian daerah tetap dipertahankan,” ungkap Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku (PPM) 95 Djakarta Adhy Fadhly, kepada titastory.com melalui rilisnya, sabtu ( 4/1/2020).
Menurut Adhy, Evaluasi yang dilakukan gubernur maluku, pada BUMD PD karya dengan menempatkan Rusdy Ambon,sebagai PLT dirut, dirasa cukup tepat dan dalam 6 bulan sudah memberikan report kemajuan.
Rusdy Ambon, menurut Adhy mampu menyelesaikan satu persatu persoalan yang dialami PD Panca Karya, yang sebelumnya di ambang kapailitan, dengan menumpuknya hutang di beberapa pihak, sehingga gaji gaji karyawan tidak mampu terbayarkan.
“BPJS pegawai ditolak, akibat hutang yang belum dilunasi pihak perusahaan terhadap rumah sakit, dan pada akhirnya PD Panca Karya sama dengan Bank Maluku, sama sama tidak mampu menyetor defiden ke daerah, guna menopang PAD Maluku,” kata Adhy.
Namun langkah Gubernur terhadap PD Panca Karya menurut Tuhulele cukup tepat, PLT Dirut Rusdy Ambon, mampu memberi angin segar,membuktikan kemampuan serta komitmen untuk membangun.
“Tidak berlebihan jika kita harus berikan apresiasi terhadap Rusdy Ambon, yang mana dalam waktu yang relativ singkat mampu melunasi hutang-hutang warisan dari afras juga antonius, berikut gaji-gaji karyawan sekarang terbayarkan, dan beberapa bidang usaha perusahaan yang selama ini tidak efektif. Selain itu Kini diriNya mampu dimaksimalkan, dan ada kemungkinan 2020 ini PD Panca Karya bisa memberikan pemasukan ke kas daerah,”akui Adly
Jika di singgung tepatkah langkah gubernur ini, lanjut Adhy sudah jelas sangat tepat, sebab PLT Dirut yang ditunjuk mampu menjawab tantangan yang di berikan, dengan terobosan terobosan yang efektif bagi kelangsungan perusahaan.
Adhy pun menambahkan, apalagi kedepan jika Rusdy ambon melakukan langkah-langkah dalam penyerapan tenaga kerja. Maka sama halnya PD Panca Karya merupakan satu-satunya BUMD yang memahami tujuan didirikannya BUMD.
“Kita harus pahami bahwa tujuan BUMD adalah selain menyerap tenaga kerja juga harus memberikan deviden kepada pemerintah daerah yang semuanya digunakan untuk kepentingan masyarakat, jadi 2 faktor ini yang harus menjadi dasar sebuah BUMD,” terang Dia
Untuk itu Aktivis anti korupsi ini mengharapkan kedepan dalam waktu dekat ini gubernur bisa melihat dan melakukan evaluasi terkait struktur kepemimpinan pada BUMD yang ada ,terutama bank Maluku, yang seharusnya menjadi BUMD yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan pemasukan terhadap kas daerah, bukan malah merugikan daerah.
Terlebih dalam PP 54 tahun 2017, kata Adhy sebagai pengganti UU nomor 5 Tahun1962, terkait pendirian BUMD sudah sangat jelas dalam pasal 1 ayat 7, menyatakan restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD, sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal,guna perbaikan nilai BUMD itu sendiri.
Sedangkan dalam pasal 7 point a menurut Adhy Fadly sudah jelas menyatakan bahwa BUMD harus dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, dan pada point c dengan tegas menyatakan BUMD harus memperoleh laba, artinya bukan rugi atau merugikan keuangan daerah.
“Jadi harapannya, sebaiknya gubernur Maluku, melihat BUMD-BUMD yang lain, dan semoga kebijakan gubernur kedepan sama tepatnya seperti langkah dalam restrukturisasi PD Panca Karya. Kami yakin orang-orang gagal tidak mungkin dipertahankan oleh pak gubernur, terlebih orang-orang yang bermasalah sehingga daerah mengalami kerugian, sangat tidak mungkin dipertahankan” harap Adhy Fadhly.
Selain BUMD Panca Karya Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku (PPM) 95 Djakarta ini juga menyinggung persoalan yang menimpa BUMD Maluku lainnya yakni Bank Maluku. Yakni terlebih dengan kasus laka lantas yang mana Dirut bank Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Maka sudah sepantasnya demi evektifitas perusahaan, maka pemegang saham wajib menunjuk PLT Dirut untuk mnggantikan Waliulu, sambil menunggu proses hukum yang bersangkutan,”usul Adhy Fadhly. (TS-01)