TITASTORY.ID – Kejaksaan Negeri Buru melalui Tim eksekutornya akhirnya menyita 16 dari total 20 aset milik mantan Sekda Buru. Drs Ahmad Assagaf, yang terlibat kasus korupsi biaya komsumsi di Sekertariat Pemkab Buru Tahun Anggaran 2016 – 2017 yang merugikan negara sebesar Rp.11 miliar lebih.
Keenam belas aset tersebut berada di Desa Wabloy, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru.
“Hari ini tim eksekutor Kejari Buru telah melakukan penyitaan 16 aset bidang tanah yang dimiliki oleh terpidana Drs Ahmad Assagaf,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg, SH, MAg,MH saat jumpa pers dengan wartawan Sabtu sore (14/08/2021).
Menurut Kajari Buru, Muhtadi, 16 Bidang tanah di Desa Wabloy itu tersebar pada lima lokasi dan seluruhnya sudah bersertifikat, atas nama Ahmad Assagaf. Sebagian juga mengatasnamakan istri dan kedua anaknya.
Total luas 16 aset yang disita kejaksaan luasnya mencapai tujuh hektar namun nilai tanahnya belum ditaksir ahli. Diperkirakan harga jual tanah di wilayah pedesaan tersebut berkisar antara Rp.30 juta sampai Rp.40 juta per hektar.
Eksekusi oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Buru ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor di Ambon Nomor 12 tahun 2021 tanggal 14 Januari dimana isinya adalah Kejaksaan Negeri Buru diberikan kewenangan oleh pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap aset terpidana apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp.9,112 miliar.
“Pada bulan Februari putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian ternyata terpidana tidak melakukan pembayaran uang pengganti Rp.9,112 miliar,”kata Muhtadi.
Usai melakukan penyitaan, Kejaksaan Negeri Buru juga telah memasang plan sita eksekusi. Semuanya ditandai dan sudah diberi batas-batas.
Kendati telah melakukan penyitaan, hingga kini Kejaksaan Negeri Buru belum mendapatkan sertifikat dari 16 aset tersebut. Kejaksaan akan terus mengejar dan menyita bukti sertifikat yang masih ditangan terpidana dan keluarga.
Aset ini nantinya akan dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelelangan Negara (KPKN).
Muhtadi lebih lanjut menegaskan, Jaksa Eksekutor juga akan terus melakukan pendataan aset-aset lain yang terdaftar atas nama terpidana atau istri dan anaknya.
Masyarakat setempat juga diharapkan bisa membantu memberikan informasi terkait informasi aset-aset tersebut.
Kejari Namlea ini juga mengingatkan kepada warga agar tidak membeli aset bergerak maupun tidak bergerak milik terpidana Ahmad Assagaf setelah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kami himbau supaya tidak meneruskan transaksinya,” imbau Muhtadi.
Muhtadi membeberkan, setidaknya ada dua puluh aset tidak bergerak milik Ahmad Assagaf telah masuk daftar tim eksekutor yang seluruhnya telah bersertifikat resmi.
Kedua puluh aset tersebut telah diblokir kejaksaan lewat Kantor BPN Buru, untuk menghindari adanya kemungkinan perlakuan balik nama sertifikat ke pihak lain yang membeli aset tersebut tanpa sepengetahuan tim eksekutor dan lewat KPKN.
“Sertifikatnya sudah diblokir kejaksaan di Kantor BPN Buru. Otomatis tidak bisa dilakukan balik nama kepada pihak lain,” tegas Muhtadi.
Sedangkan unuk empat bidang tanah lainnya yang akan disita letaknya berada di dalam kota Namlea, yang sekaligus merupakan aset tanah dan banguna yang dijadikan tempat usaha.
Keempatnya yakni berlokasi di Bandar Angin, Lorong Telaga Lontor dan Jalan Baru Nametek. 3 dari 4 aset ini . Dua merupakan kos-kosan besar dan satu pertamini.
Terkait aset di Bandar Angin, Muhtadi mengaku baru saja mendapat informasi bahwa aset yang pernah dijadikan homestay itu diduga telah dibeli oleh seseorang.
“Tapi sebelumnya telah kita blokir.Jadi dipastikan tidak bisa dilakukan pindah tangan. Pihak ketiga yang melakukan pembelian supaya melakukan koordinasi dengan tim Jaksa eksekutor jangan sampai menderita kerugian. Karena itu dipastikan transaksi dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,”tandas Muhtadi.
Kejaksaan tidak akan segan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ada aset yang dialihkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tanpa melalui saluran resmi.
“Para pelaku yang terlibat akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena aset itu dipindahkan secara tidak sah sebab yang bersangkutan dan keluarganya sudah tahu adanya tindak pidana korupsi,”tegas Muhtadi.
Ada aset-aset lain milik Ahmad Assagaf yang sudah terlacak oleh tim eksekutor, termasuk kendaraan dan sedang diteliti lebih lanjut. “Kita lakukan aset rezing supaya tidak dipindah tangankan,” pungkasnya.
Kejaksaan juga menekankan bahwa, kata Muhtadi aset yang disita tim eksekutor ini tidak mampu menutup uang pengganti Rp.9,112 miliar, maka terpidana Ahmad Assagaf terancam jerat hukuman tambahan subsider selama satu tahun penjara.
Penulis : Asma Kasih
Editor : Redaksi