Ambon,— Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yabes Rahanlussy, Elisa Tonny, Jhon Laiyan, dan Jhon Risakotta kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru, Ambon. Empat warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, itu menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana perusakan dan penganiayaan dalam konflik lahan di kawasan Kebun Awaya.
Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Saguara mempertanyakan rencana pemindahan tempat persidangan dari Pengadilan Negeri Masohi ke Pengadilan Negeri Ambon. Mereka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi membuka dasar hukum dan alasan keamanan yang disebut menjadi pertimbangan pemindahan.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Yosias Tiven, Rolan Fendri Lakoruhut, dan Isabela Walalayo menilai penjelasan terbuka diperlukan agar pemindahan persidangan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para terdakwa, keluarga, saksi, maupun masyarakat adat yang ingin memantau jalannya perkara.
Pada 5 Oktober 2026, tim kuasa hukum mengirim surat bernomor 02/YBHS/SP/X/2026 kepada Kepala Kejari Masohi. Mereka meminta salinan dokumen dan penjelasan tertulis mengenai dasar pemindahan persidangan serta pemindahan tempat penahanan para klien. Menurut kuasa hukum, hingga siaran pers mereka disusun, jawaban tertulis maupun dokumen yang diminta belum diterima.

Alasan Keamanan Diminta Dibuka
Menurut keterangan tim kuasa hukum, keempat warga tersebut ditahan oleh Kejari Masohi sejak 26 Agustus 2026. Mereka memperoleh informasi bahwa pelimpahan perkara tertunda karena kejaksaan masih menunggu surat Mahkamah Agung terkait rencana pemindahan persidangan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan alasan keamanan.
Tim kuasa hukum juga menyebut menerima informasi bahwa para klien akan atau telah dipindahkan dari Rutan Masohi ke Rutan Waiheru, Ambon. Namun, mereka mengaku belum memperoleh dokumen resmi yang menjelaskan keputusan dan dasar pemindahan tersebut.
Bagi kuasa hukum, alasan keamanan tidak cukup disampaikan sebagai pernyataan umum. Mereka meminta Kejari Masohi menjelaskan ancaman keamanan yang dimaksud, pihak yang dinilai terancam, sumber ancaman, serta apakah terdapat rekomendasi kepolisian atau asesmen keamanan yang menjadi dasar pertimbangan.
Mereka juga meminta penjelasan mengapa risiko keamanan tersebut tidak dapat ditangani melalui pengawalan atau langkah pengamanan lain apabila persidangan tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Masohi.
Selain itu, kuasa hukum meminta salinan penetapan atau surat Mahkamah Agung yang menjadi dasar pemindahan, termasuk nomor dan tanggal dokumen, surat usulan dari Kepala Kejari atau Ketua Pengadilan Negeri Masohi, serta surat perintah pemindahan penahanan berikut pejabat penerbit dan dasar hukumnya.
“Pemindahan persidangan dari Pengadilan Negeri Masohi ke Pengadilan Negeri Ambon bukan sekadar persoalan teknis peradilan, tetapi juga menyangkut akses terhadap keadilan, efektivitas pembelaan, kehadiran saksi, serta hak masyarakat adat Tananahu untuk memantau jalannya persidangan secara terbuka,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataan mereka.
Mereka berpandangan, pemindahan sidang harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan tersebut, kata mereka, tidak boleh membebani proses pembelaan ataupun menyulitkan keluarga dan masyarakat adat untuk mengikuti persidangan.
Merujuk Pasal 166 KUHAP
Tim kuasa hukum merujuk Pasal 166 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila keadaan suatu daerah tidak memungkinkan pengadilan negeri mengadili perkara, Mahkamah Agung dapat menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain berdasarkan usulan ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan.
Atas dasar ketentuan itu, kuasa hukum meminta agar alasan pemindahan perkara dijelaskan secara faktual dan didukung dokumen yang dapat diperiksa. Mereka menilai publik perlu mengetahui keadaan yang mendasari usulan pemindahan serta proses yang ditempuh hingga keputusan tersebut diambil.
Tim kuasa hukum juga merujuk Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP mengenai pelaksanaan penahanan di rumah tahanan negara pada kabupaten atau kota yang berada dalam wilayah hukum pengadilan yang menetapkan penahanan atau mengadili perkara. Ketentuan itu juga mengatur kemungkinan penggunaan rumah tahanan lain di kabupaten atau kota terdekat apabila tidak tersedia rumah tahanan negara di wilayah bersangkutan.
Karena itu, kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar pemindahan ke Ambon, termasuk hubungan antara pemindahan tempat persidangan dan tempat penahanan. Menurut mereka, penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Akses Keadilan bagi Keluarga dan Masyarakat Adat
Pemindahan persidangan ke Ambon juga memunculkan kekhawatiran mengenai akses keluarga, saksi, dan masyarakat adat Tananahu untuk mengikuti proses hukum. Jarak dari Masohi ke Ambon dapat menambah kebutuhan biaya dan logistik bagi pihak-pihak yang hendak menghadiri persidangan.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan peradilan yang terbuka dan mudah diakses. Mereka merujuk Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa sidang pemeriksaan pengadilan pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Mereka juga mengingatkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) undang-undang yang sama.
Menurut tim kuasa hukum, keterbukaan informasi mengenai pemindahan sidang bukan hanya persoalan administrasi. Informasi tersebut diperlukan agar pihak yang berkepentingan dapat memahami dasar keputusan dan menilai apakah proses peradilan tetap menjamin akses yang setara.
Mereka juga mengingatkan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, asas praduga tak bersalah mengharuskan para terdakwa diperlakukan sebagai orang yang belum dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berawal dari Konflik Lahan di Awaya
Perkara yang menjerat keempat warga tersebut berawal dari konflik penguasaan lahan di kawasan Kebun Awaya, Negeri Tananahu. Masyarakat menyatakan kawasan sekitar 3.458 hektare itu merupakan bagian dari petuanan adat mereka dan mempersoalkan penguasaan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 Kebun Awaya.
Warga menyebut hak guna usaha (HGU) yang sebelumnya berlaku di kawasan tersebut telah berakhir pada 2012. Namun, status dan riwayat hak atas lahan itu masih menjadi bagian dari sengketa yang memerlukan pemeriksaan dokumen pertanahan dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Ketegangan meningkat pada Senin, 22 Juni 2026, ketika, menurut keterangan warga, alat berat berada di lokasi untuk membuka lahan bagi rencana pembangunan pabrik kelapa dan pala. Warga mendatangi lokasi untuk meminta kegiatan dihentikan sampai persoalan status lahan diselesaikan.
Dalam keterangan yang disebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan, warga juga menyinggung surat somasi perusahaan terkait pengosongan permukiman. Hal tersebut, menurut mereka, menambah kekhawatiran masyarakat atas keberlanjutan tempat tinggal dan ruang hidup mereka.
Peristiwa itu kemudian berujung pada proses pidana terhadap empat warga dengan dugaan perusakan dan penganiayaan. Namun, dugaan tersebut masih harus diuji dalam persidangan dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti.
Masyarakat Tananahu menyatakan tidak menolak program hilirisasi kelapa dan pala. Mereka meminta agar investasi tersebut berjalan dengan memperhatikan penyelesaian sengketa pertanahan, kepastian hukum, dan hak masyarakat adat atas ruang hidupnya.
Kuasa Hukum Minta Proses Berjalan Adil
Di luar persoalan pemindahan sidang, tim kuasa hukum mengingatkan bahwa perkara pidana ini berlangsung di tengah sengketa agraria yang belum selesai. Mereka merujuk Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengenai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan identitas budaya, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Menurut mereka, proses pidana terhadap warga dan penyelesaian sengketa pertanahan perlu ditempatkan dalam jalur hukum masing-masing. Keduanya tidak boleh saling meniadakan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keempat warga berhak memperoleh proses peradilan yang independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka meminta Kejari Masohi memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar pemindahan sidang dan penahanan agar keputusan tersebut dapat dipahami serta dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga pernyataan kuasa hukum tersebut disusun, mereka menyatakan belum menerima jawaban tertulis atas surat yang dikirim pada 5 Oktober 2026. Penjelasan resmi Kejari Masohi, dokumen Mahkamah Agung, serta keterangan dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan dasar dan prosedur pemindahan perkara tersebut.