Warganet Desak Pemkot Ambon Telusuri Dugaan Pungli Izin Lapak di Poka

07/07/2026
Caption: Gambar penertiban, dan komentar netizen atas dugan penerapan harga lapak di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Foto: Facebook

Ambon, — Penertiban bangunan liar di kawasan Negeri Passo, Kota Ambon, memicu perbincangan luas di media sosial. Di tengah dukungan terhadap langkah pemerintah menertibkan bangunan yang berdiri di atas bahu jalan, sejumlah warganet justru memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan izin lapak di kawasan Pemda II, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Perbincangan itu mencuat setelah beredar video penertiban yang diunggah melalui akun Facebook Richardo Arnold Ma…. Video tersebut memperlihatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar sejumlah bangunan semipermanen di kawasan Passo.

Alih-alih hanya membahas penertiban, kolom komentar unggahan tersebut dipenuhi berbagai tanggapan warga yang menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan aturan.

Salah satu komentar yang banyak mendapat perhatian datang dari akun Poenkk Sapa. Dalam komentarnya, akun tersebut meminta Pemerintah Kota Ambon turut memeriksa dugaan praktik perizinan lapak di kawasan Pemda II Poka, tepatnya di depan kawasan kampus.

Akun itu menduga terdapat oknum aparat kelurahan yang meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk memperoleh izin mendirikan lapak.

Caption: Curhatan warga net di dunia maya atas bangunan di areal milik jalan di Kota Ambon, Foto: Facebook

“Coba sekali-sekali periksa, Ibu Lurah, bangunan di Pemda 2 Poka depan kampus itu. Lurah dapat bayar 1 tempat lapak itu 5 juta, hanya kasih keluar izin saja,” tulis akun tersebut.

Dalam komentar lanjutan, akun yang sama juga mengklaim terdapat pedagang yang kesulitan memperoleh surat izin apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut.

Komentar tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan hingga kini belum disertai bukti yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.

 

Desakan Transparansi

Munculnya komentar tersebut memicu diskusi di media sosial mengenai konsistensi penegakan aturan di Kota Ambon. Sejumlah warganet berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan, tetapi juga menelusuri apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha maupun pemanfaatan ruang publik.

Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Titastory.id belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Ambon maupun pihak Kelurahan Poka terkait komentar yang beredar di media sosial tersebut.

Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Apabila terdapat tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui.

error: Content is protected !!