Tersangka Bantah Isu Sabu 80 Gram, Kapolda Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota yang Terlibat Narkoba
Ambon, – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buru dalam isu hilangnya barang bukti narkotika yang belakangan ramai diperbincangkan.
Kesimpulan sementara tersebut disampaikan setelah Propam melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk memeriksa dokumen penyidikan dan meminta klarifikasi sejumlah pihak yang mengetahui langsung proses pengungkapan kasus.
Salah satu pihak yang dimintai keterangan ialah Saleh Tan, tersangka dalam perkara narkotika yang diungkap di sebuah rumah kos di depan Kantor DPRD Kabupaten Buru pada 8 Agustus 2025.
Menurut hasil klarifikasi yang disampaikan Bidang Propam, Saleh Tan mengaku tidak mengetahui adanya barang bukti sabu seberat sekitar 80 gram sebagaimana berkembang dalam pemberitaan maupun isu di ruang publik.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 23 Juni 2026, Saleh menyatakan barang bukti yang diketahuinya saat penangkapan hanya berupa satu paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka lain, Iswar Amin.
Ia juga menyebut tidak dapat membenarkan informasi mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam jumlah tersebut karena tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya saat proses penangkapan berlangsung.
Dalam keterangannya kepada penyidik Propam, Saleh Tan juga mengaku pernah didatangi empat anggota Polres Buru bersama seorang wartawan ketika berada di Rumah Tahanan Polda Maluku.

Menurut pengakuannya, saat itu ia diminta menyampaikan kepada wartawan bahwa terdapat barang bukti sabu sekitar 80 gram dalam perkara tersebut.
Namun, Saleh mengaku menolak permintaan itu karena merasa keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
Seluruh keterangan tersebut telah dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Propam Polda Maluku.
Propam: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dugaan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan Kapolda Maluku sejak awal memerintahkan pengawasan internal dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Rositah, setiap informasi yang berkembang di masyarakat harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara.
“Bidang Propam melakukan pendalaman secara menyeluruh, memeriksa dokumen perkara, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan opini ataupun asumsi,” kata Rositah.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan hingga saat ini, Propam belum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dalam isu hilangnya barang bukti narkotika.
Karena itu, Polda Maluku mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Hasil pendalaman yang dilakukan Bidang Propam sampai saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan tersebut. Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang belum didukung alat bukti yang sah,” ujar Rositah.
Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba
Rositah menegaskan Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, telah menginstruksikan seluruh jajaran agar tidak memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurut dia, setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses secara pidana sekaligus dikenai sanksi etik, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel Polres Buru yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
“Meskipun mereka dikategorikan sebagai pengguna, proses hukum dan kode etik tetap dijalankan hingga dijatuhi sanksi PTDH. Ini menunjukkan bahwa Polda Maluku tidak melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Rositah.
Ia menambahkan Polda Maluku tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau bukti baru yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah, Polda Maluku akan menindak siapa pun tanpa memandang pangkat maupun jabatan. Anggota yang tidak bersalah harus dilindungi nama baiknya, sedangkan yang terbukti bersalah wajib diproses sesuai hukum,” ujarnya.