Belanda Meminta Maaf, RMS Menuntut Sejarah Dibuka Kembali

Wawancara Khusus Titastory.id bersama Mr. J.G. Wattilete, Presiden Pemerintah Republik Maluku Selatan (RMS) dalam Pengasingan
by
05/07/2026
Presiden Pemerintah Republik Maluku Selatan (RMS) dalam Pengasingan, Mr. J.G. Wattilete (atas), menyampaikan pidato pada peringatan nasional masyarakat Maluku di Rotterdam, Belanda, 21 Juni 2026. Pada kesempatan yang sama, Perdana Menteri Belanda Rob Jetten (kanan bawah) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Maluku atas perlakuan Pemerintah Belanda terhadap sekitar 12.500 prajurit KNIL asal Maluku beserta keluarga mereka yang dipindahkan ke Belanda pada 1951. Foto: NOS, Wikimedia Commons, dan Pemerintah Belanda. Kolase: Titastory.id/AI ChatGPT.

Rotterdam, Belanda — Permintaan maaf Perdana Menteri Belanda Rob Jetten kepada komunitas Maluku pada peringatan nasional masyarakat Maluku, 21 Juni 2026, menjadi salah satu momen paling penting dalam hubungan Belanda dan masyarakat Maluku dalam lebih dari tujuh dekade terakhir. Di hadapan ribuan warga Maluku di Rotterdam, Jetten mengakui negara Belanda telah gagal memperlakukan para mantan prajurit KNIL asal Maluku beserta keluarga mereka secara adil setelah kedatangan mereka ke Belanda pada 1951. Ia menyebut adanya pemecatan secara tidak manusiawi, penempatan di kamp-kamp yang tidak layak, serta luka sejarah yang diwariskan lintas generasi.

Namun, bagi Pemerintah Republik Maluku Selatan (RMS) dalam pengasingan, permintaan maaf tersebut dipandang sebagai awal, bukan akhir, dari upaya mengurai sejarah yang selama ini dianggap belum pernah diselesaikan secara utuh.

Bagi Presiden Pemerintah RMS dalam pengasingan, Mr. Johannes Gerardus (J.G.) Wattilete, pengakuan Belanda terhadap penderitaan masyarakat Maluku di negeri itu memang penting. Akan tetapi, menurutnya, akar persoalan justru berada jauh sebelum tahun 1951, yakni pada proses dekolonisasi Hindia Belanda, pembentukan Negara Indonesia Timur (NIT), pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), hingga Proklamasi Republik Maluku Selatan pada 25 April 1950 dan operasi militer yang menyusul sesudahnya.

Presiden Pemerintah Republik Maluku Selatan dalam pengasingan. Sumber foto: Web Facebook Pemerintahan Republik Maluku Selatan

Profil Narasumber

Johannes Gerardus Wattilete merupakan Presiden Pemerintah Republik Maluku Selatan (RMS) dalam pengasingan sejak 2010. Ia menggantikan mendiang Frans Tutuhatunewa dan menjadi salah satu figur utama yang mewakili pemerintahan RMS di diaspora.

Lahir di Bemmel, Belanda, dari ayah berdarah Maluku dan ibu berkebangsaan Belanda, Wattilete menempuh pendidikan hukum di Radboud Universiteit Nijmegen dan kini berprofesi sebagai advokat. Ia mendirikan firma hukum Wattilete Advocaten yang berkantor di Amsterdam.

Di luar profesinya sebagai pengacara, Wattilete dikenal aktif memperjuangkan isu hak menentukan nasib sendiri (self-determination), keadilan transisional, serta pengakuan terhadap sejarah masyarakat Maluku melalui jalur diplomasi, advokasi hukum, dan forum-forum internasional. Di bawah kepemimpinannya, Pemerintah RMS dalam pengasingan menegaskan komitmennya untuk menempuh perjuangan secara damai melalui dialog, penelitian sejarah, dan mekanisme hukum internasional.

Dalam pidatonya di Rotterdam, Wattilete menegaskan bahwa sejarah bangsa Maluku tidak dapat dipahami hanya dari kisah kedatangan sekitar 12 ribu mantan prajurit KNIL dan keluarganya ke Belanda. Menurutnya, sejarah tersebut harus ditelusuri kembali kepada berbagai keputusan politik dan hukum internasional yang mengiringi proses penyerahan kedaulatan pada 1949 serta perubahan tatanan ketatanegaraan di Indonesia pada 1950.

Wattilete juga menilai bahwa pertanyaan mengenai status politik Maluku, hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination), serta tanggung jawab historis Belanda maupun Indonesia masih layak dibicarakan secara terbuka melalui penelitian yang independen. Ia berpandangan bahwa sejarah tidak boleh berhenti pada narasi yang dibentuk oleh pihak yang memenangkan konflik, melainkan harus diuji melalui kajian akademik, arsip, dan hukum internasional.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa perjuangan Pemerintah RMS saat ini ditempuh melalui jalur damai, demokratis, dan berdasarkan hukum internasional. Baginya, dialog, penelitian sejarah yang independen, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan jalan yang lebih bermartabat dibandingkan dengan kekerasan.

Dalam wawancara khusus ini, Titastory.id berkesempatan mengajukan serangkaian pertanyaan kepada Mr. J.G. Wattilete, Presiden Pemerintah Republik Maluku Selatan (RMS) dalam pengasingan, melalui korespondensi surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat pribadinya pada 27 Juni 2026. Melalui jawaban yang dikirimkan lewat surat elektronik, Wattilete mengatakan makna permintaan maaf Pemerintah Belanda kepada komunitas Maluku, pandanganannya mengenai peristiwa sejarah 25 April 1950, hubungan Indonesia dan Maluku, posisi RMS di tengah dinamika geopolitik kawasan Indo-Pasifik, hingga harapannya agar generasi muda Maluku tetap mengenal sejarah bangsanya tanpa meninggalkan jalan damai sebagai prinsip perjuangan. Berikut petikan lengkap wawancara tersebut.

Berikut petikan lengkap wawancara tersebut.

Potret Perdana Menteri Belanda Rob Jetten, saat berjabat tangan dengan sejumlah warga Belanda keturunan Maluku di Rotterdam. Foto: Ist

Titastory.id

Perdana Menteri Belanda Rob Jetten telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Maluku atas perlakuan pemerintah Belanda terhadap generasi pertama masyarakat Maluku yang tiba di Belanda pada 1951. Apa makna permintaan maaf itu bagi Pemerintah RMS?

Mr. J.G. Wattilete:

Pertama-tama, kami menghargai bahwa akhirnya Pemerintah Belanda mengakui adanya ketidakadilan yang dialami generasi pertama masyarakat Maluku di Belanda. Pengakuan seperti ini seharusnya memang sudah dilakukan sejak lama. Banyak keluarga Maluku hidup selama puluhan tahun dengan beban sejarah yang tidak pernah diakui secara resmi oleh negara.

Namun, bagi kami, permintaan maaf itu belum menyentuh akar persoalan. Permintaan maaf tersebut terutama berbicara mengenai apa yang terjadi setelah masyarakat Maluku tiba di Belanda pada tahun 1951. Padahal sejarah bangsa Maluku tidak dimulai di Rotterdam atau di kamp-kamp penampungan di Belanda.

Sejarah itu bermula di Maluku sendiri.

Karena itu, kami melihat permintaan maaf ini sebagai sebuah langkah awal yang penting, tetapi bukan akhir dari proses pencarian kebenaran sejarah.

Titastory.id:

Dalam pidato Anda di Rotterdam, Anda mengatakan bahwa sejarah Maluku tidak dimulai pada tahun 1951. Apa yang Anda maksud dengan pernyataan tersebut?

Mr. J.G. Wattilete:

Banyak orang memahami sejarah masyarakat Maluku di Belanda hanya dari kisah kedatangan para mantan prajurit KNIL beserta keluarganya pada tahun 1951. Padahal sebelum itu telah terjadi rangkaian peristiwa politik yang sangat menentukan.

Kita harus kembali melihat proses dekolonisasi Hindia Belanda, pembentukan Republik Indonesia Serikat, keberadaan Negara Indonesia Timur, kemudian pembongkaran struktur federal tersebut, hingga Proklamasi Republik Maluku Selatan pada 25 April 1950.

Tanpa memahami rangkaian sejarah itu, sulit memahami mengapa ribuan orang Maluku akhirnya dipindahkan ke Belanda.

Karena itu, saya selalu mengatakan bahwa penelitian sejarah tidak boleh berhenti pada tahun 1951, melainkan harus kembali kepada peristiwa-peristiwa yang terjadi pada 1949 dan 1950.

Titastory.id:

Pemerintah Indonesia hingga kini tetap menyebut RMS sebagai gerakan separatis. Bagaimana Anda menanggapi pandangan tersebut?

Mr. J.G. Wattilete:

Kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia memiliki pandangan sejarahnya sendiri.

Namun, dari sudut pandang kami, istilah “separatis” tidak menggambarkan konteks sejarah secara utuh.

Istilah tersebut memberikan kesan seolah-olah Maluku pernah secara sukarela menjadi bagian dari negara kesatuan Indonesia yang telah mapan, kemudian berusaha memisahkan diri.

Padahal ketika Republik Maluku Selatan diproklamasikan pada tanggal 25 April 1950, negara kesatuan Indonesia sebagaimana kita kenal sekarang belum terbentuk. Yang masih berlaku saat itu adalah struktur federal Republik Indonesia Serikat.

Karena itu, menurut pandangan kami, persoalan ini masih merupakan bagian dari proses dekolonisasi yang belum pernah dikaji secara independen menurut hukum internasional.

Titastory.id:

Apakah karena itu RMS terus mendorong penelitian sejarah secara independen?

Mr. J.G. Wattilete:

Betul.

Kami tidak meminta orang menerima begitu saja pandangan RMS.

Yang kami minta justru sangat sederhana.

Biarkan sejarah diteliti secara independen.

Biarkan arsip dibuka.

Biarkan para sejarawan bekerja tanpa tekanan politik.

Perjanjian-perjanjian tahun 1949, pembentukan Negara Indonesia Timur, pembubaran Republik Indonesia Serikat, hingga berbagai keputusan yang diambil pada masa itu seharusnya dapat diteliti kembali secara terbuka.

Kami percaya bahwa kebenaran sejarah tidak boleh ditentukan oleh siapa yang menang dalam konflik.

Titastory.id:

Dalam pidato Anda juga disebutkan mengenai hak untuk menentukan nasib sendiri atau self-determination. Mengapa isu itu masih penting hingga hari ini?

Mr. J.G. Wattilete:

Karena hak menentukan nasib sendiri merupakan prinsip dasar dalam hukum internasional.

Hak tersebut diakui oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun berbagai perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia.

Menurut kami, hak tersebut tidak kehilangan maknanya hanya karena waktu telah berlalu.

Hak itu juga tidak hanya berlaku ketika negara-negara besar menghendakinya.

Justru hak tersebut penting ketika suatu bangsa merasa tidak pernah memperoleh kesempatan untuk menentukan masa depannya secara bebas.

Titastory.id:

Apakah RMS masih melihat jalan damai sebagai satu-satunya pilihan perjuangan?

Mr. J.G. Wattilete:

Ya.

Saya ingin menegaskan bahwa perjuangan kami adalah perjuangan damai.

Kami percaya pada dialog.

Kami percaya pada demokrasi.

Kami percaya pada hukum internasional.

Saya selalu mengatakan bahwa perang hanya akan membawa penderitaan baru bagi masyarakat.

Karena itu, kami lebih memilih jalan dialog, penelitian sejarah yang independen, serta berbagai mekanisme hukum internasional dibandingkan dengan kekerasan.

Titastory.id:

Anda bahkan menyebut Mahkamah Internasional di Den Haag dalam pidato Anda. Apa yang sebenarnya diharapkan RMS?

Mr. J.G. Wattilete:

Kami berharap apabila memang semua pihak yakin terhadap dasar sejarah dan hukum masing-masing, maka tidak perlu ada ketakutan terhadap penilaian yang independen.

Mahkamah Internasional adalah salah satu lembaga yang memiliki legitimasi untuk menilai berbagai persoalan hukum antarnegara.

Kami tidak meminta keputusan berpihak kepada RMS.

Kami hanya berharap persoalan sejarah dan hukumnya dapat dikaji secara objektif.

Titastory.id:

Menurut Anda, bagaimana seharusnya Pemerintah Indonesia merespons persoalan sejarah ini?

Mr. J.G. Wattilete:

Saya selalu mengatakan satu hal. Jangan takut pada kebenaran.

Negara yang yakin terhadap sejarah dan dasar hukumnya tidak perlu takut terhadap penelitian yang terbuka.

Dialog jauh lebih baik daripada saling menutup diri.

Pada akhirnya kita semua menginginkan masa depan yang damai.

Titastory.id:

Dalam pidato Anda, isu sejarah juga dikaitkan dengan kondisi sosial ekonomi Maluku saat ini. Mengapa?

Mr. J.G. Wattilete

Karena bagi kami perjuangan bukan hanya soal masa lalu.

Ini juga soal masa depan.

Maluku memiliki kekayaan laut, perikanan, energi, mineral, dan posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik.

Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang hidup dalam kemiskinan.

Masih banyak anak muda yang kesulitan memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak.

Karena itu, saya mengatakan bahwa Maluku sebenarnya bukan miskin sumber daya.

Yang menjadi persoalan adalah siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan pemanfaatan kekayaan tersebut.

Titastory.id:

Apa pesan Anda kepada generasi muda Maluku, baik yang tinggal di Indonesia maupun di Belanda?

Mr. J.G. Wattilete:

Saya berharap generasi muda tidak melupakan sejarahnya.

Namun, mengenal sejarah bukan berarti membenci pihak lain.

Justru sejarah harus menjadi pelajaran agar kita mampu membangun masa depan yang lebih baik.

Saya percaya generasi muda Maluku memiliki kemampuan besar.

Mereka harus berani bermimpi, berani belajar, menjaga persatuan, dan terus memperjuangkan masa depan melalui jalan damai.

Perjuangan apa pun akan kehilangan makna apabila tidak disertai penghormatan terhadap martabat manusia.

 

Titastory.id:

Pemerintah Indonesia sampai hari ini masih sering menyebut RMS sebagai gerakan separatis. Menurut Anda, apakah istilah itu merupakan bentuk stigmatisasi terhadap RMS dan masyarakat Maluku?

Mr. J.G. Wattilete:

Ya, menurut kami istilah itu telah lama menjadi bentuk stigmatisasi politik.

Kata “separatis” membuat seolah-olah persoalan RMS hanya soal kelompok yang ingin memisahkan diri dari sebuah negara yang sudah mapan. Padahal sejarahnya jauh lebih kompleks.

Ketika Republik Maluku Selatan diproklamasikan pada 25 April 1950, Indonesia masih berada dalam masa transisi dekolonisasi. Saat itu masih ada struktur federal Republik Indonesia Serikat. Persoalan Maluku tidak bisa dilepaskan dari pembubaran struktur federal, pembentukan negara kesatuan, dan pertanyaan apakah rakyat Maluku pernah benar-benar diberi kesempatan untuk menentukan masa depannya sendiri.

Dengan menggunakan kata “separatis”, Pemerintah Indonesia menutup ruang diskusi. Sejarah tidak lagi dibicarakan sebagai persoalan hukum, politik, dan dekolonisasi, tetapi langsung diberi cap sebagai ancaman keamanan. Yang kami minta: biarkan sejarah diteliti secara independen, dan jangan menutup perdebatan dengan satu label politik.

 

Titastory.id:

Dalam pidato Anda di Rotterdam, Anda juga menyinggung nama mr. dr. Christian Soumokil, Presiden kedua RMS. Mengapa persoalan Soumokil masih penting sampai hari ini?

Mr. J.G. Wattilete:

Karena persoalan Soumokil bukan hanya persoalan masa lalu. Ini adalah persoalan kemanusiaan yang masih hidup sampai sekarang.

Mr. dr. Christiaan Soumokil adalah Presiden kedua Republik Maluku Selatan. Setelah ia dieksekusi, keluarganya tidak pernah memperoleh kesempatan yang layak untuk memakamkan dan menghormatinya. Istrinya, Nonja Soumokil, sekarang sudah sangat lanjut usia. Ia telah menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan kembali jenazah atau sisa-sisa jasad suaminya.
Negara yang bermartabat mengembalikan orang mati kepada keluarganya. Negara yang bermartabat tidak membiarkan seorang janda menunggu sampai akhir hidupnya tanpa kepastian. Karena itu, kami meminta Indonesia menyelesaikan persoalan ini secara manusiawi, terhormat, dan bermartabat. 

 

Titastory.id:

Anda pernah menyebut Mahkamah Internasional di Den Haag. Apakah RMS menantang Indonesia untuk membawa persoalan Maluku ke Mahkamah Internasional?

Mr. J.G. Wattilete:

Kami mengatakan begini: jika Indonesia yakin terhadap dasar sejarah dan hukumnya, mengapa Indonesia harus takut pada penilaian yang independen?

Mahkamah Internasional di Den Haag adalah forum hukum yang memiliki legitimasi internasional. Karena itu, yang kami sampaikan adalah tantangan politik dan hukum kepada Indonesia: jika Indonesia yakin bahwa posisinya benar, marilah persoalan ini diuji secara objektif. Biarkan forum internasional menilai apakah rakyat Maluku pada tahun 1949 dan 1950 benar-benar memperoleh kesempatan untuk menentukan masa depannya sendiri. Biarkan dinilai apakah pembubaran struktur federal dan pembentukan negara kesatuan berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Biarkan juga dinilai apakah tindakan militer terhadap RMS dapat dibenarkan dalam konteks dekolonisasi.

 

Titastory.id:

Jadi pertanyaan Anda kepada Pemerintah Indonesia adalah: “Indonesia takut pada apa?”

Mr. J.G. Wattilete:

Ya. Pertanyaan itu perlu diajukan secara jujur: Indonesia takut pada apa?

Takut pada arsip? Takut pada penelitian sejarah? Takut pada hukum internasional? Takut pada suara rakyat Maluku? Atau takut bahwa narasi resmi selama ini ternyata tidak lengkap?

Bagi kami, negara yang kuat tidak takut pada kebenaran. Negara yang kuat tidak perlu menstigmatisasi sebuah bangsa dengan label “separatis” untuk menghindari diskusi. Negara yang kuat berani membuka arsip, berani berdialog, dan berani membiarkan sejarah diuji secara objektif.

Karena itu, pesan kami kepada Indonesia jelas: hentikan stigmatisasi, kembalikan Presiden Soumokil kepada keluarganya, dan beranilah menghadapi penilaian yang independen oleh mahkamah internasional di Den Haag. Negara yang berani pada kebenaran tidak akan menjadi kecil. Justru negara seperti itu akan menjadi lebih kuat.

Seorang tentara KNIL asal Maluku beserta keluarga mereka yang dipindahkan ke Belanda pada 1951. Sumber: Ist

Di penghujung wawancara, Mr. J.G. Wattilete menegaskan bahwa, menurut pandangan Pemerintah RMS dalam pengasingan, permintaan maaf Pemerintah Belanda merupakan langkah penting dalam mengakui penderitaan yang dialami generasi pertama masyarakat Maluku di Belanda. Namun, menurutnya, proses rekonsiliasi sejarah belum dapat dikatakan selesai selama rangkaian peristiwa dekolonisasi, Proklamasi Republik Maluku Selatan, serta dinamika politik yang terjadi pada 1949–1950 belum ditelaah secara terbuka melalui penelitian yang independen dan objektif.

Perjuangan kami bukanlah perjuangan untuk menghidupkan permusuhan, melainkan perjuangan agar sejarah dipahami secara jujur dan masa depan dibangun melalui jalan damai, dialog, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tulis Wattilete dalam jawaban tertulis yang dikirimkan kepada Titastory.id melalui surat elektronik.

Foto Utama: Kolase menampilkan Presiden Pemerintah Republik Maluku Selatan (RMS) dalam Pengasingan, Mr. J.G. Wattilete, Perdana Menteri Belanda Rob Jetten, serta arsip kedatangan prajurit KNIL asal Maluku dan keluarga mereka ke Belanda pada 1951.
Foto: NOS, Wikimedia Commons, dan Pemerintah Belanda. Kolase: Titastory.id/AI ChatGPT.
error: Content is protected !!