Rezim perizinan dan konsesi dinilai gagal melindungi hutan, memperparah konflik agraria, serta memperbesar risiko bencana ekologis
Padang,— Koalisi Reset Kehutanan Regional Sumatera mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk tidak sekadar merevisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, melainkan menyusun undang-undang baru yang mampu menjawab krisis ekologis, mengakui hak-hak masyarakat adat dan lokal, serta menyelesaikan konflik tenurial yang terus meluas di berbagai wilayah Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan dalam Deklarasi Koalisi Masyarakat Sipil dan Komunitas Regional Sumatera yang dibacakan pada Konsolidasi Regional Sumatera di Padang, Senin (29/6/2026). Forum ini mempertemukan 32 peserta dari Sumatera Barat, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung untuk mengevaluasi tata kelola kehutanan sekaligus merumuskan agenda perubahan mendasar terhadap kebijakan kehutanan nasional.
Koalisi menilai krisis kehutanan yang terjadi hari ini tidak dapat lagi diselesaikan melalui perubahan pasal demi pasal. Menurut mereka, akar persoalan berada pada paradigma pengelolaan hutan yang sejak lama bertumpu pada rezim perizinan dan eksploitasi sumber daya alam, sehingga mengabaikan fungsi ekologis hutan dan hak masyarakat yang hidup di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

Bencana Ekologis Dinilai Buah Kebijakan Kehutanan yang Gagal
Koalisi menilai rangkaian bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah Sumatera sepanjang akhir 2025 menjadi bukti nyata rapuhnya tata kelola kehutanan di Indonesia.
Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyebabkan lebih dari 1.190 orang meninggal dunia, 141 orang hilang, serta memaksa sedikitnya 131.500 warga mengungsi.
Menurut koalisi, bencana tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai fenomena alam. Peristiwa itu merupakan akumulasi panjang dari deforestasi, perubahan bentang alam, ekspansi perkebunan skala besar, pertambangan, industri kehutanan, dan berbagai proyek ekstraktif yang terus menggerus daya dukung lingkungan.
Dalam tiga dekade terakhir, kawasan Sumatera diperkirakan kehilangan sekitar 1,2 juta hektare hutan, dengan sekitar 690.777 hektare di antaranya beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Bencana ekologis di Sumatera memperlihatkan satu hal: kerusakan hutan tidak pernah berhenti di batas konsesi. Ia berubah menjadi banjir, longsor, gagal panen, hilangnya sumber penghidupan, dan konflik yang terus diwariskan kepada masyarakat,” ujar Nora Hidayati, Manajer Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa Indonesia.
Praktik “Ijon Politik” Dinilai Melanggengkan Kerusakan Hutan
Dalam konsolidasi tersebut, peserta juga mengungkap praktik ijon politik yang dinilai masih marak terjadi di berbagai daerah.
Praktik tersebut menggambarkan hubungan timbal balik antara pemodal politik dengan calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif. Dukungan pendanaan selama proses pemilu diduga dibalas melalui kemudahan memperoleh izin usaha, perubahan status kawasan hutan, hingga berbagai bentuk konsesi sumber daya alam setelah kandidat terpilih.
Koalisi menilai praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang terus mempercepat kerusakan hutan.
Di Kabupaten Solok Selatan, misalnya, peserta mengungkap praktik pemberian janji penerbitan izin hutan adat maupun pembiaran aktivitas tambang emas ilegal yang kerap muncul menjelang pemilihan kepala daerah.
Karena itu, mereka mendorong agar mekanisme pencegahan konflik kepentingan dimasukkan secara tegas dalam undang-undang baru sehingga celah penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin dapat ditutup.
UU Kehutanan Dinilai Tak Lagi Relevan
Koalisi Reset Kehutanan menilai UU Kehutanan yang berlaku saat ini sudah kehilangan daya jawab terhadap tantangan zaman.
Secara formal, undang-undang tersebut memang telah mengalami berbagai perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, hingga sederet putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun secara substansi, UU Kehutanan masih mempertahankan paradigma lama yang menempatkan negara sebagai penguasa utama atas kawasan hutan, sementara masyarakat adat tetap dibebani kewajiban membuktikan haknya setelah kawasan ditetapkan dan izin-izin telah diberikan.
Akademisi bidang Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Keadilan Lingkungan, Mumu Muhajir, mengatakan pembentukan undang-undang baru harus dimulai dari pertanyaan mendasar: apakah negara hanya ingin memperbaiki kesalahan masa lalu atau membangun fondasi tata kelola kehutanan yang lebih adil untuk masa depan.
“Jika yang ingin dibangun adalah masa depan yang lebih kuat, maka kegagalan UU Kehutanan selama puluhan tahun harus diakui terlebih dahulu, lalu disusun ulang dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan interseksional,” katanya.
Lima Kelemahan Mendasar UU Kehutanan
Dalam Naskah Akademik yang disusun Koalisi Reset Kehutanan, terdapat sedikitnya lima persoalan mendasar yang harus diperbaiki.
Pertama, distorsi terhadap konsep Hak Menguasai Negara, yang dalam praktik sering berubah menjadi klaim kepemilikan negara atas tanah dan hutan.
Kedua, pengakuan terhadap hutan adat masih bersifat diskriminatif karena masyarakat harus membuktikan keberadaannya terlebih dahulu.
Ketiga, orientasi kebijakan yang terlalu bertumpu pada izin dan konsesi dibandingkan dengan perlindungan ekosistem.
Keempat, lemahnya mekanisme penyelesaian konflik tenurial.
Kelima, absennya orientasi pemulihan ekosistem sebagai tujuan utama pengelolaan kehutanan.
Delapan Agenda Pembaruan Kehutanan
Koalisi mengusulkan delapan agenda utama dalam penyusunan UU Kehutanan baru.
Agenda tersebut meliputi redefinisi konsep hutan sebagai ruang hidup ekologis dan budaya; pelurusan makna Hak Menguasai Negara; pengakuan hutan adat sebagai kategori hukum yang setara; penguatan kelembagaan kehutanan masyarakat; desentralisasi tata kelola melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); penguatan partisipasi publik dan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA); kewajiban negara mengakui dan melindungi hutan adat secara aktif; serta perlindungan khusus terhadap kawasan hutan di pulau-pulau kecil.
Menurut koalisi, wilayah kepulauan di Sumatera, termasuk Kepulauan Mentawai, memiliki karakter ekologis yang sangat rentan sehingga tidak boleh diperlakukan dengan pendekatan eksploitasi yang sama seperti kawasan daratan besar.
Juru Bicara Koalisi Regional Sumatera sekaligus Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Rifai, menegaskan bahwa undang-undang baru harus menjadi momentum untuk mengakhiri paradigma kehutanan yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam.
“UU Kehutanan baru harus menjadi koreksi atas kegagalan masa lalu. Ia harus menutup jalan bagi perampasan tanah, kriminalisasi rakyat, dan penghancuran hutan atas nama izin. Hutan adalah ruang hidup yang harus dijaga sebagai titipan bagi generasi yang akan datang,” ujarnya.
Ia berharap perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah benar-benar bersifat mendasar dan tidak berhenti pada perubahan administratif atau teknis semata.
“Kami berharap lahir perubahan yang benar-benar mendasar dalam kebijakan kehutanan Indonesia, bukan sekadar perubahan yang pragmatis,” kata Rifai.
Tentang Konsolidasi
Konsolidasi Koalisi Reset Kehutanan Regional Sumatera berlangsung di Padang pada 29 Juni–1 Juli 2026. Forum ini mempertemukan pendamping hukum rakyat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas adat, serta pegiat lingkungan dari berbagai provinsi di Sumatera.
Pertemuan tersebut bertujuan membangun pembacaan bersama mengenai krisis ekologis dan agraria, mengevaluasi praktik pembaruan hukum rakyat, serta menyusun agenda bersama untuk mendorong transformasi tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, demokratis, dan berkelanjutan.
,