Namlea, – Dugaan penggunaan ijazah bermasalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Waedanga, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, kembali mencuat ke publik. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum mengusut laporan lama terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang dipersoalkan saat proses pencalonan kepala desa pada 2022 lalu.
Kasus ini menyeret MT, yang kini menjabat Kepala Desa Waedanga. Ia sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Resor Pulau Buru atas dugaan penggunaan ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B (setara SMP) yang keabsahannya dipersoalkan saat mengikuti kontestasi Pilkades.
Laporan tersebut diajukan oleh Halena Tasijawa pada 22 Desember 2022. Dalam laporannya, Halena meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan kepala desa.
Namun, hingga kini, warga mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami berharap ada kepastian hukum terhadap laporan yang sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu,” kata seorang warga Waedanga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Titastory.id, Sabtu, 6 Juni 2026.

NISN Dipersoalkan
Persoalan kembali mencuat setelah sejumlah warga melakukan penelusuran terhadap dokumen ijazah Paket B yang digunakan MT saat mengikuti Pilkades.
Berdasarkan salinan dokumen yang beredar, MT tercatat sebagai lulusan Program Paket B pada 4 Juni 2021 dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3716410314 yang disebut diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bapolo Dagosa di Desa Hatawano, Kecamatan Waplau.
Namun, warga mengklaim bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap data pendidikan, nomor NISN tersebut diduga terdaftar atas nama orang lain.
“Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, nomor NISN tersebut tidak tercatat atas nama MT, melainkan atas nama Saul Tasijawa,” ujar sumber tersebut.
Surat Keterangan PKBM
Dugaan tersebut diperkuat oleh surat keterangan yang dikeluarkan Ketua PKBM Bapolo Dagosa, Muhamad Litiloly, pada 21 Desember 2022.
Dalam surat yang salinannya diperoleh media ini, Muhamad menyatakan bahwa nomor NISN 3716410314 merupakan milik Saul Tasijawa.
“Dengan sebenarnya menyatakan bahwa Nomor NISN 3716410314 pada ijazah tersebut adalah milik Saul Tasijawa,” demikian bunyi salah satu bagian surat keterangan tersebut.
Tak hanya itu, pihak PKBM juga menyebut MT baru terdaftar sebagai peserta Program Paket B pada tahun 2022 dan dijadwalkan mengikuti ujian pada April 2023.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai dokumen kelulusan tahun 2021 yang digunakan dalam proses pencalonan kepala desa pada November 2022.
Minta Polisi Bertindak
Warga berharap aparat kepolisian dapat memberikan kejelasan atas laporan yang telah diajukan sejak 2022.
Menurut mereka, kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk menjawab polemik yang berkembang di masyarakat, tetapi juga untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa.
“Kalau memang tidak ada masalah, tentu harus dijelaskan. Tapi kalau ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari MT maupun pihak Polres Pulau Buru terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut.