Ambon, — Sengketa pengadaan lahan proyek pengembangan kawasan wisata Pantai Hunimua Tahap II di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali memanas. Pemerintah Provinsi Maluku kini menghadapi sorotan terkait dugaan pengelolaan dan penarikan retribusi di atas lahan yang status kepemilikannya disebut masih berada pada ahli waris dan belum dibayarkan ganti rugi-nya.
Persoalan ini mencuat setelah ahli waris almarhum Hi. Thalib Lessy melalui kuasa hukumnya melayangkan surat resmi kepada Gubernur Maluku tertanggal 25 Mei 2026. Surat bernomor B-06/PERMOHONAN/LW.R2K&P/V/2026 itu meminta kepastian realisasi pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 45.360 meter persegi yang merupakan bagian dari Tanah Dati Hunimua.
Kuasa hukum ahli waris dari Law Office Rizal Riski Kailul & Partners, Rizal Riski Kailul dan Rustam Herman, menyatakan bahwa sejak Januari 2022 Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pariwisata diduga telah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan kawasan tersebut sebagai bagian dari destinasi wisata Pantai Hunimua, meski proses pembayaran ganti kerugian belum diselesaikan.

Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum karena objek tanah yang digunakan hingga kini masih berstatus hak milik ahli waris dan belum resmi beralih menjadi aset Pemerintah Provinsi Maluku.
“Bagaimana mungkin pemerintah daerah melakukan penarikan uang di atas lahan yang belum dibayar dan belum beralih status kepemilikannya menjadi milik daerah? Penarikan tanpa persetujuan pemilik lahan atau ahli waris patut dipersoalkan secara hukum,” kata Rustam Herman kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026.
Pembayaran Tahap I Rampung, Tahap II Belum Terealisasi
Pengadaan lahan Pantai Hunimua sebelumnya dilakukan dalam dua tahap. Untuk Tahap I seluas 43 ribu meter persegi, pembayaran ganti rugi telah direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku pada Desember 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 455 Tahun 2021.
Namun, hingga memasuki pertengahan 2026, pembayaran untuk Tahap II seluas 45.360 meter persegi belum juga direalisasikan.
Kuasa hukum ahli waris menilai penguasaan dan pemanfaatan lahan sebelum proses pembayaran selesai berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik sah tanah. Mereka bahkan mengacu pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Klaim Pihak Ketiga Disebut Tidak Lagi Menjadi Alasan
Pihak ahli waris juga menepis anggapan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan masih adanya sengketa kepemilikan tanah dengan pihak lain.
Menurut mereka, berbagai gugatan yang diajukan pihak ketiga telah ditolak oleh pengadilan maupun dicabut oleh para penggugat.
Kuasa hukum menjelaskan gugatan yang diajukan Abdus Samad dan pihak terkait telah ditolak Pengadilan Negeri Ambon melalui Putusan Nomor 219/Pdt.G/2025/PN Amb dan diperkuat Pengadilan Tinggi Ambon melalui Putusan Nomor 25/Pdt/2026/PT AMB tertanggal 30 April 2026.
Sementara gugatan lainnya yang diajukan Fahmi Rehalat dan pihak terkait telah dicabut pada 8 Mei 2026.
Selain itu, status kepemilikan ahli waris atas Tanah Dati Hunimua disebut telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Penetapan Pengadilan Agama Ambon Nomor 43/Pdt.P/2009/PA.AB.
Ancam Tempuh Jalur Hukum
Melihat belum adanya kepastian pembayaran hingga saat ini, ahli waris mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Salah satunya adalah dengan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menurut mereka berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi akibat pemanfaatan kawasan wisata di atas tanah yang belum beralih status kepemilikannya.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rustam.
Tiga Tuntutan kepada Gubernur Maluku
Dalam surat yang dikirimkan kepada Gubernur Maluku, tujuh ahli waris almarhum Hi. Thalib Lessy, yakni Hatija Lessy, Halima Lessy, Hasan Lessy, Yusran Lessy, Husain Lessy, Ade Taslim, dan Samardin Lessy, menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta kepastian jadwal pembayaran ganti rugi atas lahan Tahap II seluas 45.360 meter persegi.
Kedua, meminta Tim Pengadaan Tanah segera merealisasikan pembayaran melalui APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan tertanggal 11 April 2025.
Ketiga, meminta Pemerintah Provinsi Maluku menghentikan sementara seluruh aktivitas pengelolaan di atas lahan tersebut dan mengembalikan penguasaannya kepada ahli waris hingga proses pembayaran diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Surat permohonan itu juga telah ditembuskan kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun Dinas Pariwisata Provinsi Maluku terkait tuntutan yang disampaikan ahli waris tersebut.
Di tengah ketidakpastian yang telah berlangsung lebih dari empat tahun, para ahli waris berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum dan administratif guna menghindari sengketa yang berpotensi meluas serta menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih besar di kemudian hari.