Ahli Waris Boiratan Bantah Klaim PT Nusa Ina soal Jual Beli Tanah 310 Hektare

26/05/2026
Foto udara perkebunan sawit yang ditanam sampai ke bantaran sungai. Foto- Mongabay/Christ Belseran

Seram Utara, — Ahli waris Marga Boiratan membantah pernyataan PT Nusa Ina Group yang menyebut tanah seluas 310 hektare di kawasan Pabrik Kelapa Sawit atau PKS Dusun Siliha, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, telah dijual mati kepada perusahaan.

Bantahan itu disampaikan Yonas Boiratan, salah satu ahli waris, menanggapi pemberitaan yang menyebut tanah milik Marga Boiratan telah dijual kepada perusahaan dan kemudian dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan atau HGB.

“Itu tidak benar. Pernyataan yang disampaikan Asrul Wajo bisa menimbulkan persoalan. Kapan kami jual tanah itu ke perusahaan? Kalau jual, mana buktinya?” kata Yonas.

Menurut Yonas, tanah tersebut memang pernah dilepaskan kepada perusahaan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit dan galangan kapal. Namun, ia menegaskan pelepasan itu bukan dalam bentuk jual beli putus atau jual mati.

“Tanah itu kami lepaskan untuk pembuatan bangunan pabrik dan galangan kapal. Itu benar, tapi bukan jual mati. Permintaan kami kepada perusahaan waktu itu hanya satu, salurkan penerangan atau lampu listrik ke kampung kami, dan itu disetujui perusahaan. Jadi tidak ada kesepakatan jual beli,” ujarnya.

Yonas Boiratan, salah satu ahli waris marga Boiratan. Foto /titastroy: Sahdan.

Yonas menjelaskan, pelepasan tanah oleh Marga Boiratan pertama kali dilakukan pada 2012 seluas 300 hektare. Pada 2019, perusahaan kembali meminta tambahan lahan seluas 10 hektare. Dengan demikian, total tanah yang dilepaskan mencapai 310 hektare.

Ia menambahkan, lahan tersebut berada di luar tanah milik masyarakat atau marga lain yang juga berada dalam hamparan kawasan tersebut. Menurut dia, sebagian pemilik tanah lain masih memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan melalui skema masing-masing.

“Urusan Marga Boiratan dengan perusahaan sudah selesai. Kesepakatan kami berakhir pada 2012. Kalau pemilik tanah lain, itu urusan mereka masing-masing dengan perusahaan. Kesepakatannya seperti apa, kami tidak tahu,” kata Yonas.

Sementara itu, Dani Boiratan, ahli waris lainnya, menilai penerbitan HGB di atas tanah tersebut merupakan tindakan keliru karena dilakukan tanpa koordinasi dengan pemilik tanah.

“Ini tindakan penyerobotan. Kenapa HGB dibuat tanpa berkoordinasi dulu dengan kami atau pemilik tanah yang lain?” tegas Dani.

Foto udara kawasan areal pabrik PT. Nusa Ina Group yang berlokasi di Dusun Siliha, Kecamatan Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Foto:Christ

Ia juga meminta pihak perusahaan segera mengklarifikasi pernyataan yang menyebut Marga Boiratan telah menjual tanah tersebut. Menurut Dani, pernyataan itu dapat menimbulkan stigma buruk terhadap Marga Boiratan dan memicu konflik dengan pemilik tanah lain di lapangan.

“Saya meminta pihak perusahaan membuat klarifikasi terhadap pernyataan yang kontroversial itu. Pernyataan tersebut bisa memicu persoalan antara Marga Boiratan dan pemilik tanah lain,” ujarnya.

Sengketa ini mencuat setelah muncul dugaan penyerobotan lahan oleh PT Nusa Ina Group terhadap lokasi milik keluarga Bakri Sukidjan di Dusun Siliha. Lahan tersebut disebut telah diterbitkan HGB oleh perusahaan.

Keluarga Bakri Sukidjan sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polres Maluku Tengah untuk mendapatkan keadilan atas tanah tersebut.

error: Content is protected !!