Halmahera Timur, — Pegunungan Wato-wato di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, disebut berada dalam ancaman serius menyusul rencana operasi tambang nikel PT Priven Lestari. Perusahaan dengan luas konsesi sekitar 4.953 hektare itu telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB bernomor T-360.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Dinas ESDM Maluku Utara.
Pegiat Salawaku Institute sekaligus warga Teluk Buli, M. Said Marsaoly, mengatakan Pegunungan Wato-wato bukan sekadar kawasan hutan, melainkan benteng terakhir ruang hidup orang Buli. Kawasan itu menjadi sumber utama air bersih bagi ribuan warga di wilayah pesisir dan perkotaan Buli.
“Jangan bunuh sumber air warga Teluk Buli. Wato-wato adalah ruang hidup terakhir yang menopang air, pangan, pertanian, dan perikanan masyarakat,” kata Said dalam siaran pers, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Said, Wato-wato merupakan daerah tangkapan air utama yang menopang sedikitnya sembilan aliran sungai. Sungai-sungai itu menjadi sumber air bersih bagi sekitar 13.486 jiwa di sepuluh desa di Kecamatan Maba. Selain itu, kawasan ini juga menopang pertanian warga, menjaga ekosistem pesisir Teluk Buli, dan menjadi penyangga aktivitas perikanan masyarakat.

Ia memperingatkan, pembukaan tambang di kawasan hulu Wato-wato akan memicu dampak berantai. Mulai dari krisis air bersih, banjir, longsor, sedimentasi sungai, kerusakan ekosistem pesisir, hingga hilangnya ruang produksi pangan warga.
“Jika Wato-wato rusak, masyarakat bukan hanya kehilangan air. Mereka juga kehilangan sumber penghidupan dan masa depan generasi berikutnya,” ujarnya.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai rencana operasi PT Priven Lestari bertentangan dengan tata ruang dan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Berdasarkan RTRW Kabupaten Halmahera Timur, Pegunungan Wato-wato telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, zona perlindungan sumber mata air, serta kawasan rawan longsor dan banjir.
Namun, menurut Julfikar, sebagian besar wilayah konsesi perusahaan justru berada di kawasan hutan lindung dan wilayah penyangga Kota Buli.
“Ini bukan sekadar soal izin tambang. Ini menyangkut keselamatan ekologis warga. Negara tidak boleh memberi ruang bagi investasi yang mengancam sumber air dan ruang hidup masyarakat,” kata Julfikar.
Julfikar juga menyoroti dugaan pembukaan jalan hauling di kawasan hulu sebelum seluruh prasyarat perizinan kehutanan dipenuhi, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH. Jalan hauling itu disebut melintasi badan sungai dan kawasan resapan air, sehingga berisiko mempercepat erosi, sedimentasi, dan kerusakan sistem hidrologi Teluk Buli.
Aktivitas pembukaan jalan hauling sempat dilakukan pada 2023, tetapi terhenti setelah mendapat penolakan warga Kecamatan Maba pada September tahun yang sama. Meski begitu, warga melaporkan adanya dugaan persiapan operasi tambang kembali melalui perusahaan subkontraktor PT Mining Abadi Indonesia atau MAI.
Berdasarkan informasi warga, perusahaan telah membangun kantor operasional di Desa Gamesan dan mulai melakukan pendekatan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat informasi mengenai rencana penyiapan lahan untuk pembangunan jetty di pesisir Gamesan. Padahal, kawasan pesisir tersebut disebut tidak diperuntukkan bagi fasilitas jetty dan aktivitas pendukung pertambangan berdasarkan RTRW Halmahera Timur.

Penolakan warga terhadap PT Priven Lestari bukan hal baru. Sejak 2014, warga Kecamatan Maba telah menyuarakan penolakan terhadap kehadiran perusahaan tambang tersebut. Mereka menilai tambang nikel di Wato-wato akan mengancam sumber air, ruang produksi pangan, wilayah kelola warga, serta keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.
Said mengatakan suara warga selama ini tidak pernah benar-benar diakomodasi dalam proses perizinan. Konsultasi publik dinilai tidak berjalan bermakna, sosialisasi izin lingkungan disebut tertutup dan minim informasi, bahkan muncul dugaan manipulasi tanda tangan warga dalam dokumen AMDAL.
“Proses perizinan seperti ini memperlihatkan bahwa keselamatan warga dan lingkungan dikalahkan oleh kepentingan investasi,” kata Said.
Dalam momentum Hari Anti Tambang 2026, Salawaku Institute dan JATAM Maluku Utara mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur merekomendasikan pencabutan IUP PT Priven Lestari. Mereka juga meminta Kementerian ESDM membatalkan RKAB perusahaan tersebut karena dinilai bertentangan dengan RTRW dan mengancam sumber air masyarakat.
Selain itu, mereka mendesak Kementerian Kehutanan menolak atau mencabut PPKH PT Priven Lestari. Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah juga diminta menetapkan Pegunungan Wato-wato sebagai kawasan perlindungan sumber daya air dan kawasan penyangga kehidupan masyarakat Kecamatan Maba.
“Menyelamatkan Wato-wato berarti menyelamatkan air, pangan, lingkungan hidup, dan masa depan Halmahera Timur,” ujar Julfikar.