GMNI Aru Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

26/05/2026
Potre ruas jalan Tuguwatu-Nafar yang ditumbuhi rumput liar, indikasi proyek jalan lingkar Wokam mangkrak, Foto:Ist

Kepulauan Aru, — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Cabang Aru menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.

Ketua GMNI Cabang Aru, Benediktus Alatubir, mengatakan dukungan itu diberikan setelah Kejati Maluku bersama tim ahli turun langsung melakukan investigasi lapangan terhadap proyek tersebut. Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar.

“Secara organisasi, kami telah bersepakat menyatakan dukungan kepada Kejati dalam rangka investigasi lapangan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Jalan Lingkar Wokam yang sementara ditangani,” kata Benediktus dalam siaran pers yang diterima, Senin, 25 Mei 2026.

Benediktus menilai Kepulauan Aru sedang menghadapi situasi serius terkait dugaan praktik korupsi. Karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi.

Menurut dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Praktik tersebut, kata dia, kerap terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu.

“Akibat dari kejahatan yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga rakyat ini, diperlukan upaya penegakan hukum yang dijalankan dengan tindakan tegas. Tidak bisa dengan cara-cara yang terkesan kompromi,” ujarnya.

Benediktus Alatubir, Ketua GMNI Cabang Aru, ketika diwawancarai. Foto: Johan/titastory.

Benediktus menegaskan GMNI Aru mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Ia berharap Kejati Maluku segera menuntaskan perkara tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Ia juga meminta proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar menguji kesesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dan kontrak proyek.

“Harapan kami, kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati segera selesai agar pemerintahan Kabupaten Aru bisa berjalan dengan baik, tanpa ada dugaan-dugaan yang menghambat,” kata Benediktus.

Sebelumnya, sejak Rabu, 20 Mei 2026, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Maluku bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Manado telah meninjau langsung proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam.

Pengurus dan anggota Organisasi GMNI Cabang Aru.

Azer Orno menjelaskan, kedatangan tim bersama ahli merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurut dia, karena perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan fisik, penyidik membutuhkan keterangan ahli untuk menilai kesesuaian pekerjaan dengan kontrak proyek.

“Karena ini pekerjaan fisik, dibutuhkan ahli yang nantinya akan menjelaskan kesesuaian pekerjaan dan kontrak dari proyek tersebut,” kata Azer.

error: Content is protected !!