Namlea, — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru menangkap seorang terpidana kasus asusila yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu, 29 April 2026.
Terpidana bernama Ode Usman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIT di rumah kerabatnya di Dusun Sehe Derfas RT 2, Desa Namlea, Kabupaten Buru. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan permintaan pengamanan dari Kejari Maluku Tengah.
“Tim melakukan pengintaian sebelum mengamankan terpidana. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan,” ujar Ardy.
Divonis 5 Tahun Penjara
Ode Usman merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.
Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Sempat Buron
Menurut Ardy, setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, jaksa telah melayangkan panggilan kepada terpidana. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak 28 April 2026.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur yang dipimpin Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, bersama Kasi Pidum Destia Dwi Purnomo. Tim juga berkoordinasi dengan aparat desa dan didampingi personel TNI saat proses penangkapan.
Akan Diserahkan ke Kejari Malteng
Setelah diamankan, terpidana sempat ditahan di Kejari Buru dan dijadwalkan diserahkan kepada Kejari Maluku Tengah pada Kamis, 30 April 2026, melalui Bandara Namniwel, Kabupaten Buru.
Pihak kejaksaan menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap buronan lain yang masih berada dalam daftar pencarian.
Penulis: Christin Pesiwarissa