Ambon, – Kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jalan Tulukabessy dan Rijali memicu perdebatan luas.
Di satu sisi dianggap sebagai bentuk empati terhadap ekonomi rakyat kecil, namun di sisi lain dinilai berpotensi melanggar hukum dan mengabaikan hak publik.
Pernyataan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang membuka ruang kompromi bagi pedagang untuk tetap berjualan di trotoar selama “tertata rapi”, menjadi titik kritik sejumlah pihak.
Sekretaris Jenderal DPP Hena Hetu, Alteredik Sabandar, menilai pendekatan tersebut sebagai kebijakan yang berisiko menabrak aturan hukum sekaligus menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan ruang publik.
“Trotoar itu hak pejalan kaki yang dilindungi undang-undang. Ketika pemerintah memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran, maka yang terjadi adalah pembiaran yang dilegalkan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Benturan Regulasi dan Kebijakan Lokal
Sabandar menyoroti bahwa penggunaan trotoar untuk aktivitas perdagangan bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, yang secara tegas melarang alih fungsi jalur pejalan kaki.
Menurutnya, narasi “penataan” yang disampaikan pemerintah justru menimbulkan tafsir keliru di lapangan, seolah aktivitas berdagang di trotoar dapat dibenarkan selama tidak mengganggu secara kasat mata.
“Ini bukan sekadar soal estetika kota, tapi soal kepastian hukum. Tanpa regulasi turunan seperti Perda atau Perwali yang jelas, kebijakan ini rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Kelompok Rentan Terpinggirkan
Di tengah polemik tersebut, isu perlindungan kelompok rentan turut mencuat. Lansia, penyandang disabilitas, hingga anak-anak disebut sebagai pihak yang paling terdampak dari penyempitan fungsi trotoar.
Sabandar menilai, pendekatan yang terlalu lunak justru mencerminkan kegagalan negara dalam memastikan akses ruang publik yang aman dan inklusif.
“Empati terhadap pedagang kecil penting, tapi jangan sampai mengorbankan hak masyarakat luas. Pemerintah harus mampu menyeimbangkan keduanya, bukan memilih salah satu,” katanya.
Alih-alih mempertahankan pendekatan persuasif tanpa batas waktu, Ia mendong Pemkot Ambon untuk segera merumuskan langkah konkret. Mulai dari penetapan zona resmi PKL, relokasi ke lokasi alternatif, hingga pemberian dukungan ekonomi melalui dinas terkait.
Penegakan hukum oleh aparat seperti Satpol PP juga dinilai perlu dilakukan secara terukur apabila pendekatan edukatif tidak lagi efektif.
Risiko Preseden dan Pesan Publik
Pengamat menilai, kebijakan yang terlalu kompromistis berpotensi menciptakan preseden bahwa pelanggaran terhadap fasilitas publik dapat ditoleransi atas alasan ekonomi.
Jika tidak ditangani dengan kebijakan yang tegas dan terukur, kondisi ini dikhawatirkan memicu konflik kepentingan yang lebih luas di ruang kota.
“Keadilan tidak boleh berpihak pada satu kelompok dengan mengorbankan kelompok lain. Wali Kota harus menyediakan solusi yang bermartabat bagi pedagang kecil tanpa merampas hak pejalan kaki. Trotoar harus kembali ke fungsinya, itu amanah undang-undang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Ambon belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang berkembang.
Penulis: Christin Pesiwarissa