Kuasa Hukum Fatlolon Kritik Tuntutan Jaksa dalam Sidang Korupsi PT Tanimbar Energi

28/04/2026
Caption: Suasana persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, di Pengadilan Negeri Ambon. Majelis hakim tampak memimpin jalannya sidang di ruang utama. Foto: Ist

Ambon, — Sidang perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi dengan terdakwa mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, memasuki tahap duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Fatlolon, Fahri Bachmid, menilai tuntutan jaksa mengandung sejumlah kelemahan, baik dari aspek hukum maupun administratif.

Dalam nota duplik, tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan hasil audit Inspektorat Daerah sebagai dasar perhitungan kerugian negara. Menurut mereka, hal tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Caption: Rustam Herman, salah satu Kuasa Hukum Petrus Fatlolon saat memberikan keterangan kepada wartawan, Foto: Ist

Putusan tersebut, menurut kuasa hukum, menegaskan bahwa penetapan kerugian negara menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penggunaan audit di luar kewenangan yang ditetapkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam pembuktian,” ujar Fahri dalam persidangan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, Beatus Allan Batlayeri. Dalam duplik disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga belum memiliki legalitas sebagai auditor fungsional karena belum dilantik atau diambil sumpah jabatan.

Menurut mereka, hal tersebut berimplikasi pada validitas hasil audit yang dijadikan dasar dalam perkara.

Soroti Dugaan Kesalahan Administratif

Selain itu, tim kuasa hukum mengemukakan adanya dugaan kesalahan dalam penyusunan surat tuntutan, khususnya terkait identitas terdakwa.

Fahri menyebut hal tersebut sebagai potensi kesalahan administratif yang perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai keseluruhan dokumen tuntutan.

Dalam pembelaannya, pihak Fatlolon juga menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal yang dilakukan merupakan bagian dari upaya memperoleh Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Blok Masela melalui badan usaha milik daerah.

Penggunaan anggaran untuk operasional perusahaan, menurut kuasa hukum, merupakan bagian dari aktivitas bisnis yang lazim dan berada dalam koridor prinsip business judgment rule.

Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda berikutnya menunggu tanggapan dari majelis hakim atas rangkaian pembelaan yang telah disampaikan

 

error: Content is protected !!