Jakarta, — Dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, memasuki tahap baru setelah laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri. Nama Jaqueline Margaretha Sahetapy tercantum sebagai salah satu pihak terlapor dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, pencurian, dan penggelapan hasil tambang.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/173/IV/2026/BARESKRIM tertanggal 27 April 2026.
Pelapor dalam perkara ini adalah Ayu Ditha Greslya Puttileihalat yang didampingi kuasa hukum PT Manusela Prima Mining (MPM), Anthoni Hatane. Selain Jaqueline Sahetapy, laporan juga mencantumkan sejumlah pihak lain, termasuk Doddy Hermawan.
Anthoni mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan yang menurutnya mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan izin dan aktivitas pertambangan milik PT MPM.
“Kami melaporkan dugaan pemalsuan surat, pencurian, dan penggelapan terkait pengangkutan sekitar 25.500 metrik ton ore. Ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana,” ujarnya di Mabes Polri.

Dugaan Perubahan Akta Tanpa Prosedur
Perkara ini berkaitan dengan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MPM yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 85 Tahun 2009.
Menurut kuasa hukum pelapor, muncul dugaan perubahan akta perusahaan pada 2018 yang tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah.
Dalam struktur awal perusahaan, Farida Ode Gawu disebut sebagai pemegang saham mayoritas. Namun, ia dikatakan tidak dilibatkan dalam proses perubahan anggaran dasar tersebut.
Anthoni juga menyoroti adanya ketidaksesuaian kronologi dokumen hukum. Ia menyebut perubahan anggaran dasar diduga dilakukan lebih dahulu dibandingkan dengan transaksi jual beli saham yang seharusnya menjadi dasar perubahan tersebut.
“Secara hukum, urutannya tidak sesuai. Ini menjadi indikasi yang perlu didalami lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, pelapor menyebut tidak ditemukan bukti aliran dana atas transaksi saham, tidak adanya persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta tidak terdapat pengajuan resmi perubahan kepemilikan saham kepada instansi terkait.
Pengangkutan Ore Dipersoalkan
Selain aspek korporasi, laporan juga menyoroti dugaan pengangkutan ore pada 2020 sebanyak sekitar 25.500 metrik ton dari wilayah tambang di SBB menggunakan tiga tongkang.
Kegiatan tersebut dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa izin yang sah. Pelapor juga menduga adanya penggunaan dokumen yang telah dimanipulasi, termasuk tanda tangan Direktur Utama yang dipindai untuk keperluan administrasi pengangkutan.
Menurut keterangan pelapor, pihak yang secara struktural berwenang di perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan tersebut.
Kuasa hukum juga menyebut upaya pengajuan izin sebelumnya pernah ditolak oleh otoritas terkait karena pihak pengaju tidak tercantum dalam struktur resmi perusahaan.
Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran pidana umum terkait pemalsuan dokumen serta aspek hukum di sektor pertambangan dan tata kelola perusahaan.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Jaqueline Margaretha Sahetapy, belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, proses di Bareskrim Polri masih berada pada tahap awal untuk verifikasi dan pendalaman laporan.