Kejari Ambon Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PAD Laha, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

by
31/03/2026
Foto Ilustrasi korupsi

Ambon, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Alfrets Talompo, mengatakan penyidikan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu hasil ekspos internal sebelum penetapan tersangka diumumkan.

“Kami sudah mengantongi beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka. Saat ini tim sedang mematangkan hasil ekspos untuk memastikan kesesuaian alat bukti dengan kerugian negara,” kata Alfrets kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Menurut dia, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

Potret Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Foto: Christin/titastory

Dana Desa Diduga Disalahgunakan

Dalam penyidikan, Kejari menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan PAD Negeri Laha pada 2020 sebesar Rp965 juta dan pada 2021 sebesar Rp931 juta.

Dana tersebut seharusnya masuk ke kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, penyidik menduga dana itu justru digunakan di luar mekanisme resmi.

“Dana tersebut diduga dipakai sebagai pinjaman kepada oknum anggota Saniri dan pihak lain,” ujar Alfrets.

Hasil audit Inspektorat Pemerintah Kota Ambon menunjukkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 miliar.

Kejari Ambon memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Siapa pun yang menikmati uang rakyat secara ilegal akan diproses sesuai hukum,” kata Alfrets.

Ia menambahkan penetapan tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers setelah seluruh dokumen dan keterangan ahli dinyatakan lengkap.

Penulis: Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!