Dishub Ambon: Tarif Angkutan Tetap Normal, Warga Diminta Laporkan Pelanggaran

31/03/2026
Keterangan : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Yan, Suitella. Foto : Itin/titastory.id, Ambon (4/9/2025)

Ambon, — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan tarif angkutan umum tetap normal di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, mengatakan tidak ada kebijakan kenaikan tarif angkutan umum dan meminta pengemudi tidak menaikkan tarif secara sepihak.

“Tidak ada kenaikan tarif angkutan umum. Jika ada yang menaikkan tarif di luar ketentuan, akan diberikan sanksi tegas,” kata Yan kepada titastory.id, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan pengawasan akan dilakukan untuk memastikan tarif tetap sesuai ketentuan yang berlaku, meski terjadi antrean BBM di sejumlah wilayah.

Selain itu, Yan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

Caption: Antrean kendaraan di SPBU di Kota Ambon, Foto:Vi Ambon Maluku

Warga yang mengalami kenaikan tarif diminta mendokumentasikan kendaraan, termasuk mencatat atau memotret nomor polisi angkutan yang bersangkutan, sebagai bukti pelaporan.

“Silakan laporkan ke petugas Dishub atau aparat terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi antrean BBM untuk kepentingan pribadi.

Hingga saat ini, Dishub memastikan tarif angkutan umum di Kota Ambon masih mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.

error: Content is protected !!