Jakarta, — Penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI oleh Mayjen TNI Yudi Abrimantyo dinilai belum cukup menjawab tuntutan publik atas pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, pada 25 Maret 2026 menyebut penyerahan jabatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab institusional atas kasus yang menyeret empat anggota TNI dari Denma BAIS sebagai tersangka.
Namun, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah itu lebih bernuansa politis ketimbang yuridis.
“Penyerahan jabatan Kepala BAIS membawa nuansa politis. Karena itu, harus diarahkan pada pertanggungjawaban hukum di peradilan umum,” kata Usman Hamid, dalam siaran pers, Kamis (26/3).
Empat prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui ditahan di Pomdam Jaya sejak 18 Maret 2026. Mereka diduga terlibat dalam serangan terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret di kawasan Menteng, Jakarta.

Meski demikian, kata Usman, proses penanganan perkara dinilai janggal. Usman menyoroti adanya perbedaan data antara kepolisian dan militer. Kepolisian sebelumnya merilis dua inisial pelaku sipil (BHC dan MAK), sementara TNI mengumumkan empat tersangka dari internal mereka tanpa penjelasan detail mengenai peran masing-masing.
“Kami khawatir polisi dan militer berjalan sendiri-sendiri sehingga memunculkan kesimpangsiuran fakta,” katanya.
Amnesty, kata Usman, menilai kondisi ini berpotensi mengaburkan kebenaran dan membuka ruang impunitas. Karena itu, pembentukan Tim Pencari Fakta dianggap mendesak.
Usman menegaskan TPF harus melibatkan unsur penegak hukum, masyarakat sipil, serta tokoh independen. Selain itu, DPR juga didorong untuk membentuk tim lintas komisi—terutama Komisi I dan III—untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
“Tanpa peran maksimal DPR, kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana biasa.
“Ini bukan sekadar percobaan pembunuhan. Ini adalah teror sistematis untuk membungkam suara kritis,” kata Usman.
Amnesty menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, sesuai dengan Tap MPR No. VII/2000 dan Undang-Undang TNI.
Sementara itu, TNI menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer.