Buru Selatan, — Ketegangan meningkat di Desa Waekeka, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan. Ratusan masyarakat adat Waekeka secara tegas mendesak PT Nusa Padma Corporation untuk menghentikan seluruh aktivitas penebangan kayu dan penggundulan hutan di wilayah adat mereka. Desakan ini muncul menyusul dugaan pelanggaran kesepakatan musyawarah serta kerusakan lingkungan yang dinilai mengancam ruang hidup warga.
Penolakan warga menguat setelah perusahaan disebut mengabaikan hasil musyawarah desa pada 21 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat secara bulat menolak aktivitas perusahaan dengan alasan pengalaman traumatis bencana banjir bandang pada masa lalu yang merusak kebun dan permukiman akibat praktik penebangan hutan.
“Kami sudah menyampaikan penolakan secara terbuka. Dulu, hutan digunduli dan kebun kami tertimbun banjir. Sekarang, perusahaan seperti mengulang kesalahan yang sama tanpa memikirkan keselamatan warga,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Temuan Pelanggaran di Lapangan
Warga bersama aparat setempat melakukan penelusuran lapangan yang melibatkan Polsek Kepala Madan, Babinsa Koramil 1506-03/Air Buaya, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:
Penggusuran lahan kakao produktif milik tujuh warga tanpa koordinasi maupun kompensasi;
Penebangan pohon dalam radius kurang dari 10 meter dari anak sungai, yang bertentangan dengan prinsip perlindungan sempadan sungai;
Penimbunan badan sungai menggunakan tanah dan material kayu untuk kepentingan logpond, yang berpotensi menyumbat aliran air alami.
Temuan-temuan ini dinilai memperparah risiko ekologis di kawasan hulu dan hilir desa.
Ancaman Krisis Air Bersih dan Bencana
Aktivitas alat berat perusahaan juga mengancam infrastruktur air bersih milik Pemerintah Provinsi yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi penggusuran. Warga khawatir, jika penimbunan anak sungai terus berlanjut, luapan air akan menghantam permukiman serta memutus pasokan air bersih utama bagi ribuan jiwa di Desa Waekeka.
“Kami bukan hanya kehilangan kebun, tapi terancam kehilangan sumber air bersih. Ini menyangkut hidup orang banyak,” ujar warga lainnya.
Tiga Tuntutan Masyarakat Adat
Atas situasi tersebut, masyarakat adat Desa Waekeka secara resmi menyampaikan pernyataan sikap yang memuat tiga tuntutan utama:
Menghentikan dan menutup seluruh operasional PT Nusa Padma Corporation di hutan Desa Waekeka;
Membayar kompensasi penuh atas kerusakan lahan kakao produktif milik warga;
Melakukan normalisasi anak sungai yang telah ditimbun dan diperlakukan tidak semestinya.
Masyarakat menegaskan akan menempuh jalur hukum serta melakukan aksi pencegahan di lapangan apabila tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi oleh manajemen perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusa Padma Corporation belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga maupun tuntutan penghentian aktivitas yang disampaikan masyarakat adat Waekeka.
